Peringatan : "Rokok Membunuhmu" itu menurut saya tidak menyeramkan,tp malah terkesan menantang, maka sangat wajar jika para ahli hisap tidak terpengaruh oleh peringatan yang cetar. Peringatan : rokok membunuhmu itu hanya adopsi dari syair lagu "Cinta ini membunuhmu", Faktanya apakah setelah ada syair lagu itu itu orang2 jd males bercinta , males pacaran .. nyatanta tidakk !! dan jikalaupun peringatannya : Rokok ini membuatmu mati , ahli hisap pasti akan berkomentar "kita semua akan mati dan di dunia ini tdk ada yg bakal kekal abadi,dan jika peringatannya di buat agak intelek sedikit contohnya peringatannya : Rokok itu menggangu kesehatan , maka ahli hisap akan berkata Banyak juga Dokter dan petugas kesehatan yg merokok !!.. nah kan susah juga emang Faktanya demikian .
peringatan yang sekarang di gembar gemborkan "Rokok membunuhmu" itu sama dengan istilah "cinta ini membunuhku,apakah setelah ada kalimat itu cinta jadi terkesan menakutkan ?? tidak !! lihat faktanya banyak yg malah mengejar 2 hal itu ( Rokok & cinta).jika pemerintah serius ingin menekan pengguna rokok,peringatannya harus lebih Bombastis,contoh > Peringatan : Rokok ini mengandung Tai ayam.jika peringatannya : Rokok ini mengandung Tai Ayam, sudah pasti perokok pasif dan perokok aktif akan menganggap yg merokok itu sedang ngisep tai ayam.dan saya yakin itu akan membuat efek terhina dan di Hinaan maka peringatan itu akan jauh lebih efektid bila dibandingkan dengan yg sekarang.
kampanye larangan merokok sepertinya hanya menghambur2kan dana pemerintah atau dana CSR dari perusahaan Rokok saja,tdk ada alat ukur sukses tidaknya kampanye tersebut.dan memang pada kenyataanya selama ini antara Perusahaan Rokok dan kampanye anti Rokok (Pemerintah/kemenkes) kaya maling dan hansip.. maling lari ke Timur,hansip ngejar ke barat. pemerintah melarang nayangin iklan di TV2 pada jam-jam anak anak tapi di luar rumah perusahaan rokok memasang iklan rokok di billboard & bisa di lihat oleh2 anak2 selama 24 jam.Pemerintah melarang iklan rokok dengan gaya ada orang yg merokok tp perusahaan ga kehilangan akal, perusahaan langsung nyewa SPG2 dan bikin perogram rokok di tawarkan Dari pintu ke pintu oleh SPG2 cantik.ga akan ada benernya jika usaha pemerintah untuk menekan Penggunaan rokok tapi malah membuat Prusahaan rokok makin kreatif dan inovatif dalam hal bagaimana mempromosikan rokok, pemerintah Menggunakan cara A demi mengurangi jumlah penggunaan Rokok perusahaan rokok promosi pake cara B sebagai penangkalnya ,pemerintah Menggunakan cara B untuk mengurangi jumlah penggunaan Rokok perusahaan rokok promosi pake cara c sebagai penangkalnya, terus dan terus seperti itu seperti kucing dan anjing seperti Polisi India dan panjahatnya ( selalu kalah strategi)
pemikiran sy adalah lebih baik pemerintah bikin regulasi dan duduk bersama Perusahaan Rokok dan LSM penggiat anti rokok dan juga dengan masyarakat , regulasinya adalah orang yg terdampak Rokok dan kemudian di Vonis sakit harus mendapat asuransi dari Perusahaan rokok, itu intinya.kita ambil contoh dari sebuah tanggung jawab sebuah perusahaan --> pengguna jasa angkutan yg celaka/cedera saat menggunakan jasanya sebuah angkutan akan di asuransikan oleh perusahaan jasa angkutan yg di tumpanginya,contoh berikutnya perusahan Tambang yg membuang Timbal lalu menimbulkan penyakit terhadap masyarakat akan dituntut oleh negara dan akan di minta bertanggung jawab terhadap limbah yg di timbulkannya dengan cara meberi pengobatan dan kompensasi ..kenapa perusahan rokok tidak ?.Regulasi Pengobatan Gratis yang di kelola oleh negara terhadap jenis2 penyakit tertentu itu sudah ada contoh KUSTA,TBC,AIDS,VIRUS MEMATIKAN,seharusnya korban /sakit akibat rokok juga harus masuk ke dalam jenis penyakit/sakit yg di biayayi/diasuransikan oleh negara/perusahaan ( perusahaan rokok) .selama ini perusahaan Rokok mengembalikan dana kepemerintah yang tidak sedikit dalam bentuk pajak dan CSR harusnya dana itu jangan hanya di gunakan untuk Kampanye-kampanye anti rokok yg ga ngefek sama sekali.harusnya pajak rokok dan dana CSR perusahaan rokok itu dikembalikan/diperuntukan bagi orang2 yg sakit terdampak bahaya merokok dalam bentuk asuransi kesehatan khusus Psien dengan indikasi akibat/terdampak Rokok. selama ini negara di kayakan oleh cukai Rokok,perusahaan di majukan oleh perokok ( masyarakat) dan akan tidak adil jika Rakyat yg telah memajukan perusahaan Rokok dng cara menghisapnya lalu menderita akibat rokok dan dia harus sendirian menangung semua beban akibat efek samping sebuah Produksi perusahaan.selama ini penyaluran dana CSR atau bahkan mungkin pajak rokok tidaklah sangat adil, coba bayangkan aja dana itu malah di pake kegiatan oleh orang2 yg tdk merokok contohnya OLAHRAGA,menurut saya harusnya dana itu di Gunakan sebagian untuk mengobati orang orang terdampak asap Rokok ( perokok pasif/aktif yg telah di vovis dokter sakit akibat dari bahaya rokok ) .lihat saja kenyataan di lapangan --> kejuaraan olahraga ini di sponsori oleh ROKOK X ( DI TULID DI SPANDUK BESAR) , tapi tidak pernah ada terpasang spanduk di Klinik spesialis paru/RUMAH SAKIT " pengobatan infeksi pernafasan akibat bahaya Rokok di klinik ini GRATIS" semua di biayai negara dan perusahan RokoK X.
cara mewujudkan regulasi asuransi bagi orang terdampak asap rokok yg ada di pemikiran saya adalah seperti ini, dana CSR atau pajak atau cukai rokok sekian persennya serahkan kepada lembaga penjamin kesehatan seperti BPJS/askes? atau lembaga asuransi lainnya . lalu setelah itu pemerintah atau lembaga penyelenggara asuransi yg di kasih keercayaan oleh negara/perusahaan rokok bekerja sama dengan Dokter sepesialis Paru di seluruh Indonesia atau dengan Rumah sakit yang memiliki Poly Paru di seluruh Indonesia ,MOU nya simpel aja --> semua pasien akibat terdampak bahaya Rokok ( perokok pasif/aktif) yang telah di diagnosa atau di vonis (oleh dokter spesialis paru) sakit pernafasan Akibat Terdampak asap rokok Pengobatan dan Perawatannya Gratis !! dibiayayi oleh dana tadi .dan lalu jika ada masalah dana dari pajak/cukai/csr perusahaan rokoktidak cukup mengcover biaya pengobatan pasien terdampak rokok di seluruh Indonesia maka negara harus menangung kekurangan itu.memang betul sekarang ada BPJS yg menjamin Pengobatan seluruh penyakit yg ada di negeri ini tapi itu bukan pengobatan Gratis itu asuransi kesehatan ,rakyat membayar Premi 25 ribu/bulan - 50 ribu/bulan - 75 ribu/bulan ( sesuai kemampuan) , Bukan pengobatan Gratis .jika regulasi yg ada di benak saya di angap mengada2 ,Tutup saja pabriknya atau STOP kampanye2 anti rokok yg hasilnya cuma buang2 dana saja, tapi menutup pabrik rokok juga bukan solusi karena akan menimbulkan pengangguran tp membiarkan rakyat terdampak yang terus2an jadi korban akibat sebuah hasil produksi di sebuah negara juga melanggar konstitusi, dan itu sangatlah tidak adil, negara dan perusahaan rokok mau enaknya aja . dan kadang jika rakyat curhat seperti ini pemerintah malah ngeles kan udah di peringati itu berbahaya lalu pertanyaanya ngapain juga di kasih izin produksi di negeri ini, sudah saatnya Negara tidak lagi egois dalam enyikapi hal2 seerti ini, buka mata buka hati dan buka nurani serta logika lalu konversikan dengan pancasila dan Konstitusi bangsa UUD 45
menutup pabrik rokok bukanlah solusi dan kampanye dengan menebar gambar2 menjijikan ( gambar seram di bungkus rokok) cuma nunjukin rasa tanggung jawab Negara sebatas ungkapan ----> "ini loh korban dari kapitalisme liberalisme Ekonomi !!!
sudah SAAT nya Perokok ( pasif/aktif ) yg belum sakit atau sudah di vonis sakit akibat terdampak asap rokok untuk mencari keadilan !!! mencari keadilan kepada pemerintah & seluruh stakeHolder yg bersinggungan dengan kenyataan ini yg selama ini terkesan mengabaikan kenyataan seperti ini.
#heraloebs
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H