Pada umumnya sebuah Perguruan Tinggi (PT) baik negeri maupun swasta (PTN/PTS) memiliki sebuah kepala atau yang biasa dikenal dengan panggilan "Rektor". Kepala atau pemimpin Perguruan Tinggi (PT) pasti memiliki hak dan kewajibannya masing-masing untuk mensejaterahkan para elemen-elemen yang terkait.Â
Hal yang mencangkup segala kegiatan akademisi Perguruan Tinggi (PT) terkait, pembuatan keputusan SK Rektor hingga menjaga relasi terhadap antar Perguruan Tinggi (PT) juga termasuk dari fungsi adanya rektor. Hal-hal tersebutlah yang menjadi pentingnya keberadaan dan fungsi sebuah rektor, maka akan sangat berpengaruh pada kegiatan akademisi di Perguruan Tinggi (PT) terkait.
Memilih seorang rektor untuk memimpin suatu perguruan tinggi menjadi tugas yang tidaklah mudah. Sebab, bukan hanya sisi akademiknya saja yang menjadi pertimbangan, akan tetapi hal lainnya seperti ketulusannya dalam mengabdi juga menjadi hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam memilih calon rektor.Â
Sebagai pemimpin teladan yang baik serta di dambakan oleh para mahasiswanya, sikap seorang rektor haruslah mensejaterahkan elemen-elemen terkait di dalamnya, bukan semata-mata hanya mengesampingkan niat lain dengan menjadi pemimpin yang menyimpang, baik sikap, tindakan, maupun ucapan.
Jika di suatu Perguruan Tinggi (PT) tidak memiliki seorang rektor dan di pimpin sementara oleh seorang Pelaksana Tugas (PlT) yang ditunjuk secara langsung maupun tidak langsung oleh Kementerian Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi (KEMENRISTEKDIKTI). Hal tersebut terjadi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).Â
Sudah lebih dari 4 bulan kampus para tenaga pendidik ini berada tidak memiliki seorang rektor. Dampaknya, banyak hal-hal yang terhambat seperti anggaran atau dana yang tidak bisa turun di awal tahun 2018 ini, penggunaan infrastruktur baru yang belum diresmikan, serta hal lainnya yang membutuhkan paraf dan persetujuan dari seorang rektor. Apakah Pelaksana Tugas (PlT) bisa menyamai kewenangannya dengan seorang rektor?Â
Tentu tidaklah sama. Sebagai seorang Pelaksana Tugas (PlT). Seorang Pelaksana Tugas (PlT) yang kedudukannya tidak sejajar dengan rektor tersebut hanya berfungsi sebagai kelancaran administrasi saja sehingga tidak dapat memutuskan segala keperluan yang bersangkutan di dalamnya.
Pengutusan rektor haruslah cepat, tepat, dan berkualitas karena itu akan mempengaruhi Perguruan Tinggi (PT) terkait. Dalam isu terhangat dan terbaru kali ini, para elemen-elemen khususnya para mahasiswa di dalam Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini mendesak akan butuhnya seorang pemimpin atau rektor dengan segera. Demi kelancaran kegiatan yang akan berlangsung di kampus tenaga pengajar tersebutlah, rektor sangat dibutuhkan.
 Anggaplah pelaksanaan Ujian Masuk Perguruan Tinggi (PT) SBMPTN yang dilaksanakan pada tanggal 08 Mei 2018 dengan maksud membutuhkan ruangan untuk para calon mahasiswa baru melaksanakan ujiannya. Kampus yang dikenal dengan para lulusan tenaga pendidik tersebut menjadi salah satu kampus yang melancarkan kegiatan Ujian Masuk Perguruan Tinggi (PT) SBMPTN.Â
Dengan kata lain, banyak sekali orang yang akan menempatkan kendaraan pribadinya di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun, dengan tidak adanya rektor, para mahasiswa risau akan permasalahan ini. Sehingga penting sekali keberadaan rektor dalam suatu Perguruan Tinggi (PT).
Sebuah Perguruan Tinggi (PT) yang tidak memiliki ketua atau pemimpin (rektor) dapat diartikan sebuah kapal tanpa nahkodanya, itu memberikan arti bahwa betapa pentingnya seorang rektor bagi Perguruan Tinggi (PT). Banyak kewenangan dan kewajiban rektor yang tidak dimiliki seorang Pelaksana Tugas (PlT).