Mohon tunggu...
arzad maulana
arzad maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - masih mahasiswa

assalamu'alaikum

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perekonomian 3 Sektor

27 Desember 2024   09:12 Diperbarui: 27 Desember 2024   09:12 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelompok 4

La suwardiA-rzad MaulanaW-indi PurbasariS-hela israhayuA-inil Karima

Perekonomian 3 Sektor
Perekonomian 3 sektor merupakan perekonomian yang meliputi kegiatan dalam sektor perusahaan, rumah tangga dan pemerintah. Dalam ekonomi tiga sektor belum terdapat kegiatan mengekspor dan mengimpor, sehingga dinamakan juga ekonomi tertutup. Dengan demikian dalam menganalisis perekonomian tiga sektor pada hakikatnya kita akan memperhatikan peranan dan pengaruh pemerintah atas kegiatan dalam sesuatu perekonomian. Dalam perannya sebagai regulator, pemerintah memiliki peran sebagai pengatur perekonomian dengan mengatur kebijakan-kebijakan dalam bidang perekonomian, yaitu kebijakan fiskal, kebijakan moneter dan kebijakan perdagangan internasional. Ikut campurnya pemerintah dalam suatu perekonomian akan mengakibatkan perubahan penting, yakni dari segi pajak.

Pungutan pajak oleh pemerintah akan meminimalisir pengeluaran secara agregat, sehingga dana yang berasal dari pajak akan berpengaruh pada belanja agregat. Peran pemerintah dalam perekonomian 3 sektor sangat besar untuk meningkatkan keseimbangan pendapatan nasional. Dengan demikian, harapannya ini dapat meminimalisir kesenjangan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
1. Perusahaan ke Rumah Tangga: Gaji, Bunga, Sewa, dan Deviden
 * Gaji: Ini adalah imbalan yang diberikan perusahaan kepada rumah tangga atas jasa tenaga kerja yang telah diberikan. Gaji merupakan sumber pendapatan utama bagi sebagian besar rumah tangga.
 * Bunga: Jika rumah tangga memiliki simpanan di bank atau lembaga keuangan lainnya, mereka akan menerima bunga sebagai imbalan atas uang yang mereka simpan. Sebagian perusahaan juga dapat meminjam uang dari rumah tangga (misalnya melalui penerbitan obligasi), dan bunga juga akan dibayarkan kepada rumah tangga sebagai pemilik obligasi.
 * Sewa: Jika rumah tangga memiliki tanah atau properti yang disewakan kepada perusahaan, mereka akan menerima sewa sebagai imbalannya.
 * Dividen: Jika rumah tangga memiliki saham di suatu perusahaan, mereka akan menerima bagian dari keuntungan perusahaan tersebut dalam bentuk dividen.
2. Rumah Tangga ke Perusahaan: Pembelian Barang dan Jasa
 * Pembelian Barang: Rumah tangga membeli berbagai macam barang yang dihasilkan oleh perusahaan, mulai dari barang kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian, hingga barang-barang mewah seperti mobil dan elektronik.
 * Pembelian Jasa: Selain membeli barang, rumah tangga juga membeli berbagai macam jasa yang disediakan oleh perusahaan, seperti jasa transportasi, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa hiburan.
3. Rumah Tangga ke Pemerintah:
   * Pajak: Rumah tangga wajib membayar pajak kepada pemerintah. Pajak ini merupakan kontribusi masyarakat untuk membiayai kegiatan pemerintah.
4. Pemerintah ke Perusahaan:
   * Pembelian Barang dan Jasa: Pemerintah membeli barang dan jasa dari perusahaan untuk memenuhi kebutuhan publik, seperti pembangunan infrastruktur, alat tulis kantor, atau layanan konsultasi.
5. Perusahaan ke Pemerintah:
   * Pajak Perusahaan: Perusahaan juga wajib membayar pajak kepada pemerintah, baik itu pajak penghasilan perusahaan maupun pajak lainnya.
6. Pemerintah ke Rumah Tangga:
   * Transfer Pembayaran: Pemerintah memberikan transfer pembayaran kepada rumah tangga tertentu, seperti:
     * Subsidi: Pemberian bantuan keuangan untuk menurunkan harga barang atau jasa tertentu (misalnya, subsidi BBM).
     * Bantuan Sosial: Bantuan tunai atau non-tunai yang diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun