Pemilihan Kepala Daerah serentak akan dilaksanakan pada awal Desember 2015 ini tentunya akan menjadi sebuah pesta demokrasi pada daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Namun dari pemilihan umum kepala daerah tersebut tidak bisa disangkal, ada pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Bagaimana dan kenapa bisa terjadi?
Pemilihan umum tingkat nasional ataupun daerah pastinya tak luput dari golongan putih. Golongan putih saya artikan sebagai masyarakat yang tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik negara atau singkatnya masyarakat yang tidak menggunakan hak politiknya untuk memiih.
Sosialisasi, mekanisme, teknis dan prosedur kepada masyarakat adanya pemilihan yang dilakukan oleh KPU/KPUD tentunya menjadi salah satu faktor sukses dan tidaknya sebuah penyelenggaraan pemilu, baik tingkat nasional (pilpres dan pilleg) atau tingkat daerah (pilbup, pilkot dan pilgub). Namun tidak bisa disangkal, tata kepemerintahan yang dijalankan pemerintah pusat atau daerah yang dirasakan oleh masyarakat memiliki peranan jauh lebih besar ketimbang sosialisasi penyelenggara pemilu. Ada korelasi besar antara partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dengan tata kepemerintahan yang baik dijalankan oleh pemerintah pusat/daerah.
Pemilu membutuhkan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat bisa diperoleh pemerintah jika masyarakat telah menilai/mendapatkan adanya supremasi hukum yang ditegakkan, pertanggunggugatan pemerintah kepada masyarakat dan transparansi pemerintah. Sederhananya ketika seorang ibu mencontohkan kepada anak-anaknya bertutur kata baik hasilnya pun anak-anak sedikit besarnya akan bertutur kata baik.Â
Cara masyarakat menjadi golput setidaknya ada lima:
1. Ia terdaftar sebagai pemilih namun sengaja tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
2. Pemilih datang ke TPS tetapi mencoblos semua pilihan atau hanya sekedar datang lalu melipat kembali kertas suara.
3. Pemilih berada diluar daerah diselenggarakannya pemilu. (Pada pemilihan kepala daerah).
4. Pemilih tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT).
5. Pemilih luar kota (pemilu nasional) datang ke TPS tetapi panitia tidak mengijinkan, kehabisan kertas suara atau masalah teknis lainnya.
Dari poin tersebut diatas pada poin pertama dan kedua bisa ditafsirkan bahwa masyarakat tidak ingin berpartisipasi. Sedangkan pada poin ketiga, keempat dan kelima lebih kepada kesalahan atau kurang sempurna teknis/sosialisasi/prosedur/mekanisme/kinerja penyelenggaraan pemilu dan ketiga poin ini bisa terus disempurnakan melalui Undang-undang pemilu pada kegiatan pemilu selanjutnya.
Kepada pemerintah yang sedang berjalan ataupun bagi siapa saja yang bercita-cita ingin menjadi pemerintah, pastikan pada pemerintahan Anda terdapat pertanggunggugatan yang benar dan baik, transparansi secara komprehensif dan supremasi hukum ditegakkan setegak-tegaknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H