Mohon tunggu...
Ary Sakty
Ary Sakty Mohon Tunggu... -

Milk And Toast And Honey telah lewat, sekarang yang ada smoke,coffe and kompasiana...\r\n(Tulungagung - jawa bagian timoer )\r\nwww.arysakty.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengedar Pupuk Palsu Digulung Satreskrim Polsek Tulungagung Saat Beroperasi di Batokan Ngantru

23 Juni 2011   01:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:15 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_118271" align="alignleft" width="150" caption="google"][/caption] Ditengah upaya pemerintah yang bahu mambahu bersama para petani di Tulungagung melakukan peningkatan kualitas produksi pertanian, dengan ketersediaan pupuk yang telah dijatah oleh pemerintah. Berbagai upaya pengalihan ke pupuk organic juga demikian gigih dioptimalisasi oleh dinas Pertanian dan Tanaman pangan kabupaten Tulungagung. Namun semua upaya itu ternyata dimanfaatkan oleh oknum kreatif, yang tidak bertanggung jawab, dengan melakukan Pemalsuan Pupuk. Untuk itulah lengkaplah sudah keprihatinan para petani yang tengah berjuang meningkatkan hasil pertaniannya, musti ternoda oleh upaya kotor para pengais rupiah illegal. Tak ayal dari penggunaan pupuk palsu ini, dikawatirkan semakin merusak kondisi tanah pertanian, yang tentunya berdampak langsunag pada buruknya hasil panen. Untungnya, berawal dari kecurigaan petani, Tindak kejahatan pemalsuan pupuk jenis NPK Ponska ini segera terungkap oleh jajaran Polres Tulungagung, dan para pelaku berhasil diamankan di Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan detail atas tindak kejahatannya.

Para pelaku ditangkap di lokasi Batokan Ngantru, saat mengedarkan pupuk yang diduga palsu, dengan tidak tercantum label SNI ini. Atas peristiwa ini berhasil diamankan 3 warga Ratu rejo, kecamatan Baureng, Bojonegoro, yakni; Wartono, 32 th, Kasbolah 44 th dan Miftakhul Arifin 37 th, beserta barang buktinya.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun