Seorang oknum guru olahraga di SMPN 1 Boyolangu berinisial AW dilaporkan ke polisi karena ketahuan mencabuli beberapa siswinya.Ungkap polos gadis berinisial RO, 16 tahun, anak warga desa Pojok – Campurdarat ini. Peristiwa asusila ini terjadi pada Desember tahun lalu, dalam simpulan kisah tatkala RO datang ke rumah pak Guru AW, di kawasan perumahan Bumi Mas, Tunggulsari – Kedungwaru.
Setelah ngobrol sekitar 20 menit, AW yang sudah dikuasai setan burik ini, langsung menciumi pipi dan bibir serta meremas-remas payudara RO, hingga tak berdaya.
Selanjutnya, RO digelandang ke kamar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Perzinahan tak wajar itu, berulang hingga tiga kali disepanjang bulan Desember. Terakhir kalinya, AW memberikan sebuah HP dan uang saku untuk sekolah di SMAN 1 Rejotangan. Kronologis kejadian ini diceritakan kembali oleh kasatreskrim Mapolres Tulungagung, AKP I Dewa Gede Juliana.
Imbuhnya, akibat hubungan intim tersebut, akhirnya korban saat ini tengah hamil 5 bulan, dan menuntut pertanggung jawaban dari AW. Namun berulangkali dimintai pertanggung jawaban, AW justru selalu menghindar saat didatangi RO.
Jengkel atas perilaku AW, maka RO beserta keluarganya melapor ke Mapolres Tulungagung. Tegas perwira polisi asal Bali ini, kepada tersangka AW bakal dikenakan jerat pasal 81 yuncto pasal 82 Undang – undang nomor. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H