Jadi bagi saya, daripada kita meributkan dan mendesak Presiden mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU KPK Baru, lebih berfaedah mendesak Pemerintah dan DPR untuk membuat UU tentang Penyadapan yang baik yang tidak merugikan penegakan hukum maupun hak-hak masyarakat sesuai amanah Pertimbangan Hukum MK di atas.Â
Selamat datang di Rezim UU KPK Baru, yakinlah UU KPK Baru adalah untuk membuat KPK dan Pembrantasan Korupsi di Indonesia lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!