Mohon tunggu...
ary image
ary image Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Melihat dunia dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Menyoal Rangkap Jabatan Soma Atmaja, Aktivis Minta Pemkab Tangerang Evaluasi

24 Juni 2024   07:56 Diperbarui: 24 Juni 2024   08:08 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TANGERANG I Di awal tahun politik Penjabat (Pj) Bupati Tangerang melantik Soma Atmaja sebagai kepala pelaksana tugas (plt) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Hal tersebut memicu persoalan publik lantaran membiarkan rangkap jabatan itu terjadi.

Diketahui Soma Atmaja merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang yang masih aktif. Dilantiknya Soma Atmaja ini menimbulkan persepsi negatif publik.

Salah satu yang mempersoalkan ini adalah Aktivis Pemuda Tangerang Ahmad Udedi Sigit, dirinya menilai rangkap jabatan di tahun politik ini selain melanggar etika ASN juga menimbulkan persepsi negatif yang mengarah pada dugaan nepotisme.

"Memasuki tahun politik ini, ada fenomena yang mengarah pada dugaan nepotisme yang dilakukan Pemkab Tangerang. Dilantiknya Soma Atmaja jadi Plt Kepala Diskominfo ini dapat mempengaruhi etika seorang ASN dalam mengambil keputusan apalagi jabatannya sebagai pimpinan,"
ungkapnya Senin, (24/6/2024).

Rotasi-mutasi merupakan bagian dari pengembangan sumber daya manusia dan biasanya rotasi mutasi dalam pemerintahan itu untuk meningkatkan kompetensi, motivasi, serta pengalaman kerja.

Biasanya ini terjadi karena ketidaksesuaian personal dan tupoksinya. Rotasi mutasi juga merupakan langkah untuk penguatan basis bagi pimpinan tertinggi pemerintah daerah.

"Ini sangat disayangkan karena mengesampingkan pertimbangan sebagaimana yang sudah jelas di atur dalam pasal 8 peraturan pemerintah nomor 42 Tahun 2004 dan pasal 17 huruf A Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)."

"Oleh karena itu saya berharap Pemkab mengevaluasi pada rotasi-mutasi Kepala Diskominfo yang menunjuk Soma Atmaja, karena saya mengharapkan pemerintah Kabupaten Tangerang mampu menjalankan aturan dengan baik dan benar bukan lagi menjalankan kepemerintahan sesuai dengan kepentingan politik sepihak," pungkasnya.

Selain Sigit, Azis Patiwara Aktivis Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) juga mempersoalkan ini. Menurutnya rangkap jabatan dapat menghambat kinerja Kepala Dinas dan berdampak buruk bagi pelayanan masyarakat.

"Rangkap jabatan ini berdampak buruk bagi masyarakat, apa tidak ada lagi orang yang kompeten di lingkungan Pemkab."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun