Mohon tunggu...
ary Djlantik
ary Djlantik Mohon Tunggu... -

Saya hanya orang kebanyakan yang coba coba nulis apa adanya.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Lindsay Sandiford,kasus narkoba berat,semoga tidak ada intervensi hukum.

9 April 2013   11:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:28 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi  tadi saya membaca runing text di sebuah station tv nasional bahwa sandiford wanita penyelundup narkoba 4,8 kg kokain ke Indonesia,lewat Bandara Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, dari Thailand pada Mei 2012 berasal dari Inggris dan pemerintahnya tidak ingin ia  hukum mati,malah mengecam!.Sesuai dengan vonis PN Bali.

Ia mempunyai waktu 14 hari dari di tetapkanya vonis untuk banding ke MA,Jika ditolak maka akan PK jika di tolak lagi satu-satunya peluang yang tersisa adalah memohon grasi presiden.Terus terang saja saya berharap pemerintah kita kukuh atas hukum yang dibuatnya sendiri,jangan pernah goyah akan tekanan saya yakin Inggris pasti akan ber-loby.Buat pejabat ingatlah generasi muda kita jangan mau didikte,kita adalah bangsa yang berintegritas.Saya menulis ini karena kasus Corby yang diberi grasi belum lagi rumor narkoba di lingkungan istana.Tegaslah pada kejahatan ini biar Indonesia menjadi target market mereka,ingatlah jangan demi politik negara kita menjadi lemah posisi tawarnya untuk Narkoba.



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun