Pagi  tadi saya membaca runing text di sebuah station tv nasional bahwa sandiford wanita penyelundup narkoba 4,8 kg kokain ke Indonesia,lewat Bandara Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, dari Thailand pada Mei 2012 berasal dari Inggris dan pemerintahnya tidak ingin ia  hukum mati,malah mengecam!.Sesuai dengan vonis PN Bali.
Ia mempunyai waktu 14 hari dari di tetapkanya vonis untuk banding ke MA,Jika ditolak maka akan PK jika di tolak lagi satu-satunya peluang yang tersisa adalah memohon grasi presiden.Terus terang saja saya berharap pemerintah kita kukuh atas hukum yang dibuatnya sendiri,jangan pernah goyah akan tekanan saya yakin Inggris pasti akan ber-loby.Buat pejabat ingatlah generasi muda kita jangan mau didikte,kita adalah bangsa yang berintegritas.Saya menulis ini karena kasus Corby yang diberi grasi belum lagi rumor narkoba di lingkungan istana.Tegaslah pada kejahatan ini biar Indonesia menjadi target market mereka,ingatlah jangan demi politik negara kita menjadi lemah posisi tawarnya untuk Narkoba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H