Aryo Fadlian SH MH
Akademisi Hukum
Gugatan class action merupakan gugatan perwakilan kelompok untuk menggugat ganti rugi yg berkepentingan banyak orang. Untuk permasalahan ini yaitu korban banjir dki jakarta yang akan menggugat Pemprov Dki Jakarta karena Pemprov Dki Jakarta dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian orang banyak. Ada beberapa syarat dalam melayangkan gugatan class action yaitu harus adanya kesamaan dasar hukum(question of law),kesamaan fakta(question of fact) dll.
Patut diketahui bahwa Pemprov Dki pernah kalah digugat class action oleh warga Bukit duri dan sampai sekarang tidak jelas prosesnya. Upaya ini dilakukan dengan perinsip efektif&efisien karena banyak nya korban yang dirugikan oleh terjadinya bencana banjir.
Jadi ini harus menjadi perhatian serius untuk Pemprov Dki yang dipimpin pak anies baswedan, karena jika kembali kalah dengan gugatan tersebut maka akan berimbas politik yg cukup signifikan. Warga pun akan melakukan upaya-upaya untuk memenangkan gugatan tersebut termasuk gugatan politik untuk Gubernur Dki yang sekarang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H