Mohon tunggu...
Sukaryo Wagiya
Sukaryo Wagiya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Menyusun Wilkerstat dengan QGis, ArcGis, dan SW Maps

4 Desember 2018   14:24 Diperbarui: 4 Desember 2018   14:34 8963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

1. Pendahuluan

Pada tahun 2020 akan dilaksanakan Sensus Penduduk 2020 (SP2020), dimana setiap penduduk Indonesia akan di data untuk memperoleh data kependudukan. Salah satu rangkaian kegiatan SP2020 adalah kegiatan Penyusunan Peta Dasar dan Informasi Muatan Wilayah Kerja Statistik (Wilkerstat) Sensus Penduduk 2020.

Wilkerstat berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) adalah wilayah kerja untuk kegiatan sensus dan survei yang diselenggarakan oleh BPS. Wilkerstat terdiri dari wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan blok sensus.

Kegiatan Penyusunan Peta Dasar dan Informasi Muatan Wilayah Kerja Statistik (Wilkerstat) Sensus Penduduk 2020 yang dilakukan menggunakan wilkerstat yang dibentuk pada saat Sensus Penduduk 2010 (SP2010) dan telah dilakukan pemutakhiran secara periodik sampai dengan saat ini. Salah satu bentuk pemutakhiran wilkerstat adalah dengan melakukan updating jumlah muatan ketika dilakukan kegiatan survei dan perubahan Wilayah Administrasi (WA) atau Blok Sensus (BS) ketika terjadi pemekaran atau penggabungan wilayah. Dimana updating ini dilakukan dengan melakukan pelaporan secara online melalui sistem Master File Desa (MFD) atau lebih dikenal dengan MFD online yang telah dibangun oleh BPS selama ini.

Kegiatan yang dilaksanakan tahun 2018 ini merupakan persiapan pemetaan dan pemutakhiran muatan wilkerstat SP2020, dimana pemetaan dan pemutakhiran muatan wilkerstat SP2020 yang secara menyeluruh akan dilaksanakan pada tahun 2019.

BPS dalam melakukan setiap kegiatan selalu berusaha untuk berbenah melakukan perbaikan, salah satunya dengan pemanfaatan teknologi geospasial, khususnya dalam menyosong SP2020. Hal ini juga sebagai upaya melaksanakan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam bidang geospasial untuk SP2020 yang disampaikan pada Global Forum on the Integration of Statistical and Gospatial Information (2014):

  • Penggunaan aplikasi geospasial sangat menguntungkan karena meningkatkan kualitas sensus pada semua tahapan kegiatan, diantaranya penggunaan citra satelit, foto udara, perangkat GPS (Global Positioning System), menghasilkan alamat berbasis geografis, penggunaan Sistem Informasi Geografi (SIG) dalam membuat peta, dan untuk mendiseminasikan data.
  • Mengadopsi SIG harus menjadi keputusan strategis utama karena database SIG sensus sangat penting untuk mengelola infrastruktur, analisis dan diseminasi data sensus.
  • Analisis geospasial harus menjadi kompetensi inti dalam setiap sensus. Kantor Statistik harus membangun aplikasi SIG dengan data kependudukan diintegrasikan dengan data spasial lainnya untuk meningkatkan kualitas analisis spasial.
  • Peningkatan fungsionalitas peta dalam penyajian data dengan menggunakan interactive tools.

Dengan adanya kegiatan ini akan diperoleh informasi awal keadaan wilkerstat dan muatannya sebagai dasar untuk pelaksanaan pemetaan tahun 2019. Dengan tersedianya peta yang tepat sesuai kondisi lapangan akan dapat menyajikan data yang berkualitas.

2. Landasan teori

Wilayah kerja statistik atau wilkerstat adalah wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan blok sensus (BS).

SLS adalah satuan lingkungan di bawah desa/kelurahan. Istilah SLS bisa berbeda antar daerah. Batas SLS bisa berupa batas jelas, akan tetapi juga bisa berupa batas imajiner.

Blok sensus (BS) adalah wilayah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari satu wilayah desa/kelurahan. Dimana BS ini dibedakan menjadi tiga, BS biasa, BS Khusus, dan BS Persiapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun