Mohon tunggu...
Ariyanti
Ariyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hukum UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Bismillah dulu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Law Enforcement Perizinan Usaha di Indonesia

13 Maret 2023   21:04 Diperbarui: 13 Maret 2023   21:08 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Perizinan usaha merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi para pengusaha di Indonesia. Perizinan tersebut diperlukan untuk menjalankan usaha dan menjamin keberlangsungan bisnis mereka. Namun, seringkali dalam praktiknya, proses perizinan usaha di Indonesia tidaklah mudah dan terkadang memerlukan waktu yang cukup lama. 

Selain itu, ada pula berbagai kendala seperti birokrasi yang kompleks, korupsi, pemerasan, dan ketidakpastian hukum yang sering dihadapi oleh para pengusaha.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas hukum perizinan usaha dan memberantas praktik-praktik yang merugikan para pengusaha. Banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan melindungi kepentingan nasional.

Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai hukum perizinan usaha di Indonesia, penegakan hukumnya, system perizinannya, serta para pihak yang terkait di dalamnya. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai perizinan usaha di Indonesia dan bagaimana pemerintah dapat meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukumnya.

Latar Belakang

Latar belakang hukum perizinan usaha di Indonesia berasal dari berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan sejak masa penjajahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah terus mengembangkan peraturan perizinan usaha untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan melindungi kepentingan nasional.

Dalam era Orde Baru, pemerintah mengeluarkan berbagai undang-undang untuk mengatur perizinan usaha, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Perusahaan Umum. Namun, undang-undang tersebut lebih mengedepankan kepentingan pemerintah dan mengabaikan hak-hak investor.

Pada era reformasi, pemerintah mengeluarkan berbagai undang-undang yang lebih pro-investor, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang tersebut memperkuat hak-hak investor dan memberikan kemudahan dalam proses perizinan usaha.

Selain undang-undang, pemerintah juga mengeluarkan berbagai peraturan pemerintah dan keputusan presiden untuk mengatur perizinan usaha. Pemerintah juga membentuk berbagai lembaga dan badan untuk mengawasi dan menegakkan hukum perizinan usaha, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Namun, meski telah ada berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur perizinan usaha, masih banyak masalah yang dihadapi dalam praktiknya. Beberapa masalah tersebut antara lain birokrasi yang kompleks, korupsi, pemerasan, dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas hukum perizinan usaha untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan melindungi kepentingan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun