Universitas Airlangga menggelar seminar seminar dengan tema "PP No 22 th 2024 tentang perlakuan pajak penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor SDA pada instrumen moneter dan atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia".
Pada 16 November 2024, dengan pemateri Nur Hidayanti Ilmi.
Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu atau badan hukum dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, honorarium, keuntungan usaha, bunga, royalti, sewa. Dasar hukum pajak penghasilan di Indonesia.Â
"PP No 22 th 2024 ini terdiri dari 7 Pasal, PP ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan Devisi Hasil Ekspor (DHE) yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia, kebijakan khusus di bidang PPh dapat diberikan melalui pengenaan PPh bersifat final" ujar Nur Hidayanti Ilmi
Beliau mengatakan, alasan latar belakang PP ini dibuat:Â
"Ketersediaan valuta asing di dalam negeri merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas moneter dan perekonomian nasional."
Kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri
Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah mengeluarkan kebijakan perpajakan untuk mendorong Eksportir menempatkan Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA-nya ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Aturan ini juga merupakan penyelarasan dan pengharmonisasian dengan kebijakan yang dituangkan dalam PP 36/2023, tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Nur Hidayanti Ilmi menyampaikan, "Kewajiban ekspor juga terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2023 yang merupakan penyelarasan dari PP 22 tahun 2024 yang berisi Devisi Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan SDA"
"Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan" ujar Nur Hidayanti Ilmi.