Mohon tunggu...
arya rajo sampono
arya rajo sampono Mohon Tunggu... -

apa adanya. bersahabat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dugaan Laporan PHO Fiktif Proyek DAK 2012 Dinas Kelautan Dan Perikanan IACS Kadukan Usman Labai Cs ke Kejari

25 Maret 2013   13:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:14 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13641945031743524536

Padang Pariaman---sungguh nekat, Proyek DAK Tahun 2012 Milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Padang Pariaman dalam pekerjaan Pencetakan Kolam Budidaya Air Payau yang berlokasi di batang gasan dan Pembangunan BBI yang berlokasi di Lubuk Alung dalam realisasi pekerjaan diduga telah terjadi laporan PHO Fiktif. Pasalnya kedua proyek tersebut terindikasi masih dilaksanakan hingga januari 2013.

Selain dugaan laporan PHO Fiktif Pekerjaan juga terindikasi tidak sesuai dengan RAB dan Gambar kerja. Buktinya, untuk pekerjaan Pencetakan Kolam Budidaya Air Payau di Batang Gasan terindikasi banyak penyimpangan seperti pemasangan batu yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Ironisnya, pengunaan semen juga terindikasi dikurangi sehingga pekerjaan rentan roboh.Bukan itu saja, pembangunan rumah jaga juga terkesan di mainkan volume pekerjaannya, seperti penggunaan besi yang tidak sesuai spesifikasi dan pasangan pondasi juga dimainkan.

Parahnya, pembangunan BBI juga terindikasi ada pengurangan volume pekerjaan. Sebab, tanah urug yang diambil diduga berasal dari galian kolam BBI, padahal seharusnya tanah galian tersebut didatangkan dari luar. Sehingga telah terjadi penghematan cos tanah timbunan yang menguntungkan rekanan. Begitu juga dengan pengecoran kolom praktis yang terkesan asal asalan. Hal tersebut terlihat saat koran ini meninjau kondisi lapangan sekitar pertengahan januari lalu.

Dugaan pengurangan volume pekerjaan juga terlihat pada penggunaan semen. Pasalnya, kontraktor diduga sengaja tidak menggunakan takaran adukan semen. Sehingga perbandingan adukan semen sengaja di mainkan. Menurut keterangan seorang pekerja ketika itu, adukan semen dipakai yakni 1: 8. Padahal seharusnya adukan semen itu  1: 4.

Melihat kondisi demikian Darwin SH, Direktur Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Perwakilan Sumbar telah mengadukan persoalan ini ke Kajari Pariaman dengan Nomor Laporan 01/IACS-SB/I/2013 tanggal 11 Januari 2013 lalu.

Pada hari Rabu 20 Maret 2013, IACS kembali melayangkan surat kepada kejari Pariaman  dengan nomor 16/IACS-SB/III/2013 perihal tindak lanjut laporan dugaan korupsi yang langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Yulitaria, SH. MH di dampingi Kasi Intel, Hari Riyadi SH. MH, dan Kasi Pidsus, Hendri Restu SH di ruangan Kasi Intel.

Dalam surat laporan IACS Perwakilan Sumatera Barat, Usman, S.Pt, MM Selalu Pengguna Anggaran (PA), Murlis Muhammad SH, M.Hum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Masri, SE. MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikadukan ke Kejari Pariaman untuk segera diperiksa terkait dugaan korupsi DAK Dinas Kelautan dan Periakanan Padang Pariaman Tahun 2012.

Menurut Darwin SH, dalam laporannya mengatakan,  setelah IACS melakukan Investigasi dan meneliti kedua program kegiatan tersebut pada bulan November dan Desember 2012 hingga pertanggal 30 Desember 2012 pekerjaan pembangunan BBI di Lubuk Alung baru mencapai Bobot 68 %. Sampai Januari 2013 pekerjaan tersebut masih tetap dilaksanakan tanpa memutus kontrak. Per tanggal 30 Desember 2012 pekerjaan tersebut telah di PHO 100% oleh ketiga terlapor.

Sedangkan pelaksanaan pekerjaan pencetakan kolam budidaya air payau di batang gasan per 30 Desember baru mencapai bobot 78%. Hingga Januari 2013 pekerjaan masih diteruskan. Pekerjaan ini telah di PHO kan pada bulan Desember 2012 dengan hitungan bobot 100% oleh ketiga terlapor.

“ jadi setelah kami telaah dan kaji kerugian Negara dalam kedua paket kegiatan ini berkisar Rp. 758.563.000. dan surat laporan ini langsung kita tembuskan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar di Padang dan Dewan Pimpinan Pusat IACS di Jakarta, “terang Darwin.

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Yulitaria, SH, MH yang ditemui BAKINNews Rabu (20/3) mengatakan, kita berterima kasih atas kepedulian kawan-kawan LSM dan Media terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Saya harap kita bisa bekerjasama untuk mengungkap dugaan korupsi ini, ujar Yulitaria.

“kita akan segera sikapi laporan dugaan korupsi ini, kita tidak akan main-main, salah satu bukti komitmen kita untuk memberantas tindak pidana korupsi, kasus dugaan korupsi  di Akper Pemda Padang Pariaman yang merugikan negara sekitar Rp. 261.000.000 yang diduga dilakukan oleh Nilmasari telah sampai ketahap persidangan, insyaallah besok (Kamis 21 Maret) telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang,” tegas Yulitaria.BIN 567

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun