Artikel ini membahas mengenai Core Tax System, yaitu layanan pajak terbaru yang dirancang dan diciptakan untuk meningkatkan efisiensi dan manajemen administrasi perpajakan di Indonesia.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 456 Tahun 2024 terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) baru atau Core Tax.
Sistem ini telah dirancang dan dibangun sejak Januari 2021 dan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025 guna mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat Indonesia.
Apa itu Core Tax System?
Core Tax System merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Core Tax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off the Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Core Tax System berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sistem ini mendukung pendekatan self-assessment, dimana wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sesuai aturan yang berlaku.
Pasal 1 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Core Tax System dirancang untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan efisien, meminimalkan kesalahan manusia, serta mengurangi risiko ketidakpatuhan.
Core Tax System mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak serta dapat diakses oleh wajib pajak di seluruh Indonesia secara online.
Tujuan  Core Tax System
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyatakan bahwa adanya Core Tax System ini bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur perpajakan di Indonesia.
Selain itu, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, bahwa tujuan pembaruan tersebut di antaranya :
- Mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
- Membangun sinergi yang optimal antar lembaga.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- Meningkatkan penerimaan negara.
- Meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling pada wajib pajak.