Pemerintah Daerah harus secara serius mendorong pertumbuhan sektor-sektor alternatif seperti ekonomi kreatif untuk mendukung transformasi struktur ekonomi. Upaya ini tidak hanya mendorong geliat ekonomi daerah tapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan PDRB.
Dalam perekonomian daerah, rata-rata kontribusi subsektor ekonomi kreatif masih sangat kecil. Sharenya jauh kecil jika dibandingkan dengan sektor utama pertanian. Meskipun demikian, Â beberapa daerah menunjukan pertumbuhan sub sektor ekonomi kreatif yang lebih tinggi dibanding sektor utama. Oleh karenanya perlu rumusan strategis guna mendorong sektor ekonomi kreatif dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah secara optimal dan mampu meningkatkan daya saing global dalam rangka mencapai pembangunan berkelanjutan. Â
Implementasi ekosistim ekonomi kreatif untuk mendorong pengembangan  ekonomi kreatif secara kompehensif dan holistik.  Dengan cara ini, intervensi program tidak lagi silo dan parsial tapi berjalan komprehensif dan pada gilirannya dapat berkontribusi pada perekonomian daerah.
Ekosistim ekonomi kreatif mencakup keterhubungan sistim yang mendukung rantai nilai ekonomi kreatif mulai dari kreasi, produksi hingga konservasi. Penting bagi Kabupaten/kota mengidentifikasi sistim dimaksud mulai dari pelaksanaan riset, pengembanan talent, infrastruktur, pembiayaan, pemasaran, hingga perlindungan produk dan hak kekayaan intelektual.Â
Upaya ini sejalan dengan amanah UU no 24 Tahun 2019 tentang Ekosistem Ekonomi Kreatif dimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bisa mendorong hadirnya ekosistem ekonomi kreatif yang dapat menopang pengembangan sub sektor ekonomi kreatif di daerah.
Digitalisasi dalam ekosistim ekonomi kreatif juga merupakan hal penting untuk mendorong produktivitas. Digitalisasi adalah proses transformasi dari aktivitas, proses, produk, atau model bisnis yang berbasis analog menjadi berbasis digital. Melalui digitalisasi, pelaku ekonomi kreatif dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk atau jasa yang mereka tawarkan. Digitalisasi juga membuka akses pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional, melalui platform digital seperti media sosial, e-commerce, streaming, dan lain-lain.
Konsep ekosistem ekonomi kreatif berbasis digital perlu diadptasi kedalam dokumen perencanaan daerah. Bagi daerah yang sudah menyelesaikan penyusunan RPJPD, perlu memastikan muatan ini. Sedangkan untuk penyusunan RPJMD setelah terpilihnya Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024, proses adaptasi ini bisa dipersiapkan lebih matang.
Adaptasi ini dapat mengoptimalkan kolaborasi stakeholder hexahelix dalam penguatan ekonomi kreatif. Ekosistim ekonomi kreatif mencakup elemen yang melibatkan banyak pihak. Memaksimalkan dukungan multistakeholder harus dipastikan dalam proses adaptasi.
Isu crosscutting program terkait pengembangan ekosistim ekonomi kreatif juga merupakan hal penting. Bappeda sebagai instansi perencana dan simpul koordinasi perlu memastikan dukungan setiap sektor terkait dalam pengembangan ekosistim ini. Crosscutting ini mencakup identifikasi program / kegiatan terkait ekosistim ekonomi kreatif yang terdapat pada setiap OPD
Jika proses adapatasi ini dilakukan secara benar, bisa dipastikan agenda pelaksanaan ekosistim ekonomi kreatif akan berjalan dengan baik sejak awal perencanaan, pelaksanaan dan monitoring/evaluasi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H