Mohon tunggu...
Aryanto Husain
Aryanto Husain Mohon Tunggu... Freelancer - photo of mine

Saya seorang penulis lepas yang senang menulis apa saja. Tulisan saya dari sudut pandang sistim dan ekonomi perilaku. Ini memungkinkan saya melihat hal secara komprehensif dan irasional.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tingkatkan Kontribusi Ekonomi Kreatif terhadap Pertumbuhan Tinggi, Mungkinkah?

24 September 2024   07:10 Diperbarui: 24 September 2024   07:19 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekosistim Ekonomi Kreatif menurut UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif

Meski disangsikan banyak pihak, target Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, terhadap pertumbuhan tinggi bukan pula hal yang mustahil. Potensi SDA Indonesia yang sangat besar dan dikelola dengan baik adalah modal utama dalam mendukung target ini.  Beberapa kinerja dan trend sectoral juga menunjukan prospek pertumbuhan yang baik dan bisa berkontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan tinggi.

Ekonomi kreatif adalah salah satu sub sektor yang diharapkan memberi andil dalam target pertumbuhan ekonomi Indonesia.  Ekonomi Kreatif adalah ranah yang dinamis dalam lanskap ekonomi yang berkonsentrasi pada interaksi dinamis kreativitas, keahlian, dan pengetahuan dalam upaya produk atau layanan. 

John Howkins, visioner yang pertama kali menciptakan istilah ekonomi kreatif, mencirikannya sebagai pertukaran produk imajinatif yang menghasilkan barang atau jasa ekonomi yang lahir dari inovasi dan memiliki nilai ekonomi yang nyata. UU No. 19/2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif mengartikulasikan ekonomi kreatif sebagai manifestasi dari peningkatan nilai yang berasal dari kekayaan intelektual, berakar pada kecerdikan manusia dan diperkaya oleh warisan budaya, ilmiah, dan/atau teknologi.

Berbeda dengan ekonomi tradisional yang bergantung pada sumber daya alam atau modal, ekonomi kreatif justeru sebaiknya.  Subsektor ini mengandalkan sumber daya manusia dan ide-ide baru sebagai pondasinya.  Kreativitas menjadi pilar utama dalam menggerakan ekonomi produk. Semakin kreatif suatu produk semakin tinggi nilainya.

UU No. 19/2019 membagi ekonomi kreatif kedalam 17 subsektor ekonomi kreatif, yakni: Kriya, Desain Interior, Musik, Arsitektur, Periklanan, Fesyen, Kuliner, Desain Produk, Seni Rupa, Pengembangan Permainan, Film, Animasi, dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Seni Pertunjukan, Penerbitan.

Ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan menghasilkan inovasi.  Meskipun hanya berkontribusi 6,54% terhadap nilai total PDB nasional pada 2022, nilai PDB ekonomi kreatif atas dasar harga berlaku sudah mencapai Rp1.280 triliun. Pada 2023, nilai tambah ekonomi kreatif, naik mencapai 1.414,77 Trilyun dengan nilai ekspor mencapai 23,96 Bilion USD. Pada tahun yang sama, jumlah tenaga kerja yang terserap bekerja di sektor ini yakni 24,92 Juta orang.  

Subsektor mode busana (fashion), kriya, dan kuliner masih menjadi penyumbang ekspor tertinggi dengan kontribusi 99,94% dari seluruh nilai ekspor produk ekraf pada 2022. Amerika Serikat menjadi negara tujuan ekspor terbesar dengan nilai US$10,52 miliar (39,04%), diikuti oleh Swiss, Jepang, Tiongkok, dan Singapura. Sedangkan dari yang menjadi penyuplai utama di Indonesia adalah Jawa Barat (33,64%), diikuti Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan DKI Jakarta. Nilai tersebut hanya menggambarkan produk barang yang diekspor antar negara; produk ekraf yang bukan barang---seperti animasi dan musik---sampai saat ini belum dapat dihitung secara pasti berapa angka ekspornya.

Sub sektor ini dikategorikan sebagai ekonomi baru dan terbarukan dan memiliki potensi besar  terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.  Isu ekonomi kreatif dikaitkan dengan beberapa goal SDGs. Relevansi dengan Goal 1, misalnya, karena ekonomi kreatif dapat memberi andil dalam pengentasan kemiskinan melalui penyediaan lapangan pekerjaan. Relevansi dengan Goal 8 karena kaitannya dengan penyediaan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan kaitannya dengan Goal 9 terkait dengan inovasi pertumbuhan dan infrastruktur.


Harapan kedepan

Isu ekonomi kreatif menjadi focus kebijakan menuju Indonesia Emas 2045. Dalam RPJPN 2025 -- 2045, kebijakannya difokuskan pada: (a) peningkatan daya saing SDM dan usaha kreatif/digital; (b) penguatan ekosistem; dan (c) pengembangan transformasi digital yang terintegrasi untuk mendorong produktivitas dan efisiensi ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun