Mohon tunggu...
aryantisarasvati
aryantisarasvati Mohon Tunggu... Human Resources - Mahasiwa Cumlaude

journalism

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dari Kalimantan ke Surabaya Bakamla RI dan BPTN Hentikan Jalur Peredaran Barang Ilegal

16 Januari 2025   10:43 Diperbarui: 16 Januari 2025   10:43 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : dari sumber penulis

Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, Bakamla RI dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya, berhasil melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penyelundupan tekstil dan pakaian bekas (ballpress) ilegal di wilayah Jawa Timur. Operasi ini berhasil mengamankan 463 ballpress, tiga unit mobil pickup, dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut barang-barang tersebut. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan sinergi antar lembaga yang solid, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perdagangan yang sehat dan melindungi ekonomi nasional.

Berdasarkan penelusuran, modus operasi yang digunakan R adalah menyelundupkan barang dari Malaysia ke Kalimantan, dengan tujuan Surabaya menggunakan kontainer yang diangkut menggunakan kapal kargo. Setelah sampai di Surabaya, barang selundupan tersebut dibongkar dan diangkut ke gudang penyimpanan di wilayah Kalimas menggunakan mobil truk yang akan dikirimkan ke wilayah Bandung, dan nantinya disebarluaskan ke wilayah Jabodetabek, Karawang, Bekasi sampai dengan Sumatera, hingga wilayah Sulawesi dan Timur Indonesia menggunakan truk yang diangkut oleh kapal laut.

Ballpress merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI. Tekstil bekas ini sering kali masuk ke pasar lokal tanpa prosedur yang sesuai, mengancam industri tekstil dalam negeri dan kesehatan konsumen karena tidak terjamin kebersihannya. Melalui operasi bersama ini, Bakamla RI dan BPTN Surabaya menegaskan bahwa mereka siap memberikan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Langkah ini memiliki nilai strategis dalam melindungi sektor ekonomi domestik, khususnya industri tekstil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Keberhasilan operasi ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan instansi pengawas dalam mengawal kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional. Bakamla RI, dengan keahlian dalam pengawasan perairan, bekerja sama dengan BPTN Surabaya yang memiliki otoritas dalam pengawasan niaga, menjadi kombinasi ideal dalam mengatasi penyelundupan yang sering kali memanfaatkan jalur laut. Operasi ini juga menunjukkan bagaimana sinergi lintas sektoral mampu menciptakan efek jera bagi pelaku penyelundupan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ketegasan pemerintah.

Selain aspek hukum, nilai strategis lain yang ditekankan melalui penindakan ini adalah perlindungan terhadap daya saing industri tekstil lokal. Penyebaran tekstil bekas impor ilegal mengancam kelangsungan usaha para pengrajin lokal yang sulit bersaing dengan harga miring barang selundupan. Dengan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan. Penindakan ini menjadi sinyal positif bagi para pelaku usaha dalam negeri bahwa pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan mereka.

Ke depan, kolaborasi semacam ini diharapkan terus ditingkatkan, baik dalam skala nasional maupun internasional, guna memerangi penyelundupan dan perdagangan ilegal yang semakin kompleks. Bakamla RI dan BPTN Surabaya telah menunjukkan bahwa melalui kerja sama yang solid dan terencana, berbagai tantangan dalam penegakan hukum dapat diatasi secara efektif. Ini bukan hanya sekadar operasi penindakan, tetapi juga sebuah pesan kuat bahwa negara hadir untuk menjaga kedaulatan ekonomi, kesehatan masyarakat, dan masa depan industri dalam negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun