Mohon tunggu...
Aryani Wijayanti
Aryani Wijayanti Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga

mencoba mengekspresikan fikiran melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Trip

Mengupas Masjid KH. Ahmad Dahlan

16 April 2024   23:07 Diperbarui: 20 April 2024   15:09 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebaran identik dengan aktivitas silaturahmi. Pada hari sabtu tanggal 13 april 2024, saya dan anak berniat untuk silaturahmi ke rumah salah satu kawan di daerah Pleret. Meski niat silaturahmi belum tercapai dikarenakan pemilik rumah sedang ada acara namun salah satu hikmah saya melintasi jalan ini membuat saya singgah di Masjid KH. Ahmad Dahlan. 

Masjid ini mempunyai ukuran yang cukup kecil sekitar 15 meter x 15 meter. Masjid terletak cukup strategis di pinggir jalan raya dengan alamat Dok Duwur, Pleret, Potorono, Banguntapan. 

Masjid terdiri dari dua lantai dilengkapi dengan toilet dan tempat wudhu yang cukup memadai. Bahkan sudah ada tempat wudhu duduk yang disediakan untuk memfasilitasi orang yang kesulitan melakukan aktivitas wudhu secara berdiri. Masjid mempunyai plafon yang cukup tinggi sehingga menimbulkan kesan masjid menjadi terasa longgar. Dengan arsitektur yang modern dan terkesan sangat hommy, tentu membuat saya dan anak saya cukup betah menikmati istirahat kami.

Selamat mencoba ya sobat kompasianer. Masjid ini saya rasa bisa menjadi salah satu alternatif masjid yang layak dan cukup nyaman disinggahi untuk menunaikan ibadah sholat.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun