1.    Menganalisis kasus
Perkawinan adalah suatu ikatan yang dapat mengikat suami istri untuk saling memiliki, saling mencintai, dan juga saling mengasihi. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang sesuai dengan agama dan juga dicatatkan agar memiliki kekuatan hukum yang sah terhadap negara dan juga mempunyai manfaat untuk melindungi hak-hak wanita dan anaknya.Â
Namun tak jarang banyak orang juga yang mengalami kegagalan dalam perkawinannya, yang biasa disebut dengan perceraian. Banyak faktor yang menyebabkan perceraian. Bisa karena faktor ekonomi, kekerasan dalam berumah tangga, poligami tanpa izin atau juga karena adanya konflik dalam rumah tangga yang berkepanjangan. Kasus seperti ini banyak terjadi, terutama di Kabupaten Wonogiri.Â
Melihat dari banyaknya kasus perceraian yang ada di Kabupaten Wonogiri yang meningkat 30% di tahun 2010, entah karena cerai gugat atau karena kekerasan dalam rumah tangga, maka dari itu perlu sekali persiapan yang matang untuk menghadapi jenjang pernikahan. Perlu persiapan dari berbagai pihak, baik secara internal maupun eksternal. Secara internal dalam artian matang persiapan mentalnya agar ketika terjadi permasalahan tidak salah dalam mengambil keputusan dan bisa berpikir dengan kepala dingin. Secara eksternal dalam artian mapan secara finansial.Â
Walaupun perceraian adalah sesuatu yang dibolehkan, namun bukan berarti boleh dilakukan ataupun diwajarkan. Harus sebisa mungkin untuk meminimalisir terjadinya perceraian. Hal ini harus ada usaha dari suami istri untuk tetap menjaga keharmonisan dan juga para lembaga negara seperti BP4 (Badan Penasihat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan untuk memberikan pembinaan baik secara ekonomi maupun keagamaan dalam mempersiapkan diri menghadapi perkawinan.Â
Â
Â
2.    Pada dasarnya faktor yang menyebabkan terjadinya perceraianÂ
Pada dasarnya faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian masing-masing keluarga mempunyai alasan berbeda satu dengan lainnya. Adapun faktor-faktor yang sering terjadi hingga mengakibatkan perceraian dalam rumah tangga adalah :
1. Faktor Ekonomi, Tingkat kebutuhan ekonomi di zaman sekarang ini memaksa kedua pasangan harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sehingga seringkali perbedaan dalam pendapatan atau gaji membuat tiap pasangan berselisih, terlebih apabila sang suami yang tidak memiliki pekerjaan.Â
Dengan melihat kembali keadaan penduduk, kenyataan yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk umumnya Indonesia berpenghasilan rendah bahkan penghasilan yang diperoleh tidak mencukupi kebutuhan hidup, sehingga dengan tidak tercukupinya kebutuhan dapat menyebabkan pertentangan dalam keluarga. Karena masalah ekonomi tersebut percekcokan sering terjadi di dalam keluarga karena sang suami tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, menyebabkan sang istri merasa kecewa dan merasa menderita sehingga dengan keadaan seperti ini dapat mengakibatkan kepada perceraian.