Mohon tunggu...
Arya Mahardika
Arya Mahardika Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Ekspor Minyak Sawit Mentah

29 Juni 2024   00:38 Diperbarui: 29 Juni 2024   00:41 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://a-cdn.sindonews.net/dyn/480/content/2018/04/18/34/1298922/ekspor-minyak-sawit-ri-masih-jadi-primadona-MLH-thumb.jpg

Pemerintah menetapkan 2 ketentuan baru terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya berlaku per 1 September 2022.

Yang pertama adalah penetapan harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar (BK) periode 1-15 September 2022. Harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$929,66 per ton. Naik US$29.14 atau 3,24% dibandingkan periode 16-31 Agustus 2022 yang sebesar US$900,52 per ton.

Tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 1207/2022 tentang Harga Referensi CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 1-15 September 2022, Kepmendag No 1206/2022 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK periode bulan September 2022, dan Kepmendag No 1208/2022 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto 25 kg periode bulan September 2022.

"Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan mulai menjauhi threshold US$680 per ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$74 per ton untuk periode 1-15 September 2022," kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (1/9/2022).

Besaran BK tersebut tidak berubah dibandingkan tarif berlaku periode 16-31 Agustus 2022, yang mengacu pada kolom 6 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 123/2022.

"Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor. Yaitu, meningkatnya harga minyak kedelai diikuti mulai naiknya permintaan dari China dan India. Serta menurunnya nilai tukar ringgit yang mendekati level terendah," kata Veri.

Ketentuan kedua adalah PMK No 130/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK No 103/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2022. PMK ini berlaku mulai 1 September 2022.

PMK ini menetapkan besaran pungutan ekspor BPDPKS untuk sawit, termasuk CPO dan turunannya tetap nol hingga 31 Oktober 2022.

Artinya, pemerintah sah memperpanjang penghapusan sementara pungutan BPDPKS untuk ekspor sawit dan turunannya termasuk CPO, yang tadinya hanya sampai 31 Agustus 2022.

Berbeda dari 2 PMK sebelumnya yang mengatur hal sama, yaitu PMK No 103/2022 dan PMK 115/2022, pada PMK 130/2022 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberlakukan batasan harga yang sama dengan PMK No 123/2022 tentang Perubahan Kedua PMK No 39/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan BK dan Tarif BK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun