Ariffudin melakukan jasa perawatan mesin fotokopi kepada Percetakan koran dengan imbalan Rp28.000.000. Ariffudin mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp750.000.
Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang pekerja selama 3 hari melakukan pekerjaan adalah Rp11.250.000. Selain itu, Ariffudin juga membeli spare part mesin fotokopi yang dipakai untuk perawatan sebesar Rp 5.550.000. Maka, berapakah PPh Pasal 21 yang terutang?
Berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Ariffudin, Â diketahui bahwa yang menjadi penghasilan bruto adalah upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Ariffudin dan biaya untuk membeli spare part mesin fotokopi.
Maka, jumlah penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Percetakan koran atas imbalan yang diberikan kepada Ariffudin adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi upah tenaga kerja harian yang dipekerjaan Ariffudin dan biaya spare part mesin fotokopi. Perhitungannya  sebagai berikut:
Rp28.000.000 -- (Rp11.250.000 + Rp 5.550.000) = Rp 11.200.000
PPh Pasal 21 yang harus dipotong Percetakan koran atas penghasilan yang diterima Ariffudin adalah sebesar:
5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp280.000
Dalam hal Aliyanto tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Percetakan koran menjadi:
120% x 5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp 336.000
Catatan: untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Ariffudin