Mohon tunggu...
Arya Mahardika
Arya Mahardika Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Pegawai Photo Copy PPh21

28 Juni 2024   23:32 Diperbarui: 28 Juni 2024   23:39 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ariffudin melakukan jasa perawatan mesin fotokopi kepada Percetakan koran dengan imbalan Rp28.000.000. Ariffudin mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp750.000.

Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang pekerja selama 3 hari melakukan pekerjaan adalah Rp11.250.000. Selain itu, Ariffudin juga membeli spare part mesin fotokopi yang dipakai untuk perawatan sebesar Rp 5.550.000. Maka, berapakah PPh Pasal 21 yang terutang?

Berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Ariffudin,  diketahui bahwa yang menjadi penghasilan bruto adalah upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Ariffudin dan biaya untuk membeli spare part mesin fotokopi.

Maka, jumlah penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Percetakan koran atas imbalan yang diberikan kepada Ariffudin adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi upah tenaga kerja harian yang dipekerjaan Ariffudin dan biaya spare part mesin fotokopi. Perhitungannya  sebagai berikut:

Rp28.000.000 -- (Rp11.250.000 + Rp 5.550.000) = Rp 11.200.000

PPh Pasal 21 yang harus dipotong Percetakan koran atas penghasilan yang diterima Ariffudin adalah sebesar:

5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp280.000

Dalam hal Aliyanto tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Percetakan koran menjadi:

120% x 5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp 336.000

Catatan: untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Ariffudin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun