Mohon tunggu...
Arya Latif
Arya Latif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa TSM

Mahasiswa TSM angkatan 2017

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klasifikasi Paritas Pekerjaan di Tengah Pandemi

5 Mei 2021   14:35 Diperbarui: 5 Mei 2021   14:50 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Klasifikasi pekerjaan mengharuskan penempatan setiap pekerjaan ke dalam kategori berdasarkan kesamaan; artinya, setiap pekerjaan masuk ke dalam kategori yang paling mirip dengannya. Ada beberapa cara untuk mendefinisikan kesamaan dalam kaitannya dengan atribut pekerjaan. McCormick (1976) menjelaskan empat jenis atribut dan tambahan 1 atribut yaitu:

1. Sistem berorientasi pekerjaan. Fokusnya adalah pada hasil pekerjaan, seperti produk atau layanan.

2. Sistem berorientasi pekerja. Fokusnya adalah pada kebutuhan atau tuntutan manusia yang dapat diamati yang dibuat oleh pekerjaan, seperti aktivitas pekerja, dan gerakan elemen ditambah tuntutan fisiologis.

3. Persyaratan atribut. Fokusnya adalah pada pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan karakteristik lain (KSAO) yang dibutuhkan oleh pekerjaan itu.

4. Sistem pekerjaan keseluruhan. Fokusnya adalah pada judul pekerjaan dan jenis pekerjaan yang dilakukan.

5. Kompensasi. Fokusnya adalah pada pengelompokan pekerjaan ke dalam kelompok atau level berdasarkan gaji.

Dengan adanya klasifikasi pekerjaan ini, Perusahaan dapat menentukan tingkat tanggung jawab dari suatu kelas pekerjaan tertentu dan menentukan rentang gaji yang diberikan ke kelas pekerjaan tersebut.

Saat mendengar kata "dampak pandemi terhadap pelaku usaha menengah ke bawah" apa yang langsung muncul di benak anda? PHK besar-besaran? pengurangan gaji karyawan? pengurangan jumlah penjualan? yap itu semua benar adanya dan masih menjadi perhatian publik dan pemerintah sampai sekarang ini. Disini saya mengulik suatu pengalaman unik dari teman saya yang dapat dibilang memilukan. Adanya pandemi menyebabkan perusahaan tempatnya bekerja terpaksa memulangkan beberapa pekerja nya dan juga melakukan pengurangan gaji. Teman saya merupakan salah satu karyawan yang beruntung karena tidak di PHK dan masih dapat melanjutkan bekerja di perusahaan tersebut. Namun dengan adanya pengurangan jumlah pekerja tentu saja perusahaan kekurangan tenaga kerja untuk melakukan pekerjaannya. Lantas apa yang dilakukan? perusahaan ini membebankan semua tanggung jawab pekerja yang di PHK ke pekerja yang masih bekerja disana. Jadi, teman saya harus mengerjakan pekerjaan kolega nya yang di PHK sekaligus mendapatkan upah yang lebih sedikit.

Dalam cerita ini klasifikasi, pekerjaan seharusnya dapat berperan dalam menentukan tanggung jawab dan upah yang diterima oleh teman saya namun perusahaan pun tidak dapat menerapkan klasifikasi pekerjaan karena keadaan terdesak akibat dari pandemi COVID-19. Dalam konteks sumber daya manusia, hal ini dapat dikatakan keliru untuk dilakukan perusahaan tersebut karena dapat mengurangi tingkat motivasi dari karyawan dan membuat produktifitas perusahaan menjadi kurang efektif namun dalam konteks bertahan hidup, perusahaan ini telah melakukan segalanya yang dapat dilakukan untuk dapat bertahan di kondisi yang sulit ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun