Mohon tunggu...
Arya Guridno
Arya Guridno Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya orang yang semangat dan pantang menyerah,karna pantang menyerah adalah kekuatan saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Materi Kuliah Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   17:31 Diperbarui: 8 Desember 2024   17:32 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Arya Guridno

NIM : 222111273

Kelas : 5G / Hukum Ekonomi Syariah

Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum meneliti bagaimana hukum dibuat, diterapkan, dan dipatuhi dalam konteks sosial, serta bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial seperti kekuasaan, ekonomi, budaya, dan nilai-nilai masyarakat.
 
2. Hukum Dalam Masyarakat
Hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat, karena hukum senantiasa dipengaruhi oleh proses interaksi sosial sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi intensitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula tingkat penggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial.
 
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis Empiris adalah pendekatan dalam penelitian hukum yang mengedepankan pengamatan langsung terhadap penerapan hukum di masyarakat.
Yuridis normatif merupakan bentuk kajian dimana kajian ini        memandang hukum sebagai kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
 
4. Madzhab Pemikiran Hukum ( Positivisme)
Penolakan metafisika sebagai renungan filsafat yang unggul bahkan yang relevan adalah biasa baik dari pragmatism maupun positivisme logis. Kedua gerakan ini berpengaruh besar dalam teori hukum modern, namun dari sudut yang berbeda.
 
5. Madzhab Pemikiram Hukum Islam ( Sociological Jurisprudence)
Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang meneliti interaksi antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini berfokus pada bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, mengutamakan pentingnya hukum yang "hidup" dan relevan dengan nilai-nilai serta norma yang ada di masyarakat.
 
6. Madzhab Pemikiran Hukum ( Living Law dan Utilitarianisme)
Living Law dan Utilitarianisme adalah dua madzhab pemikiran hukum yang menawarkan pendekatan berbeda dalam memahami hukum. Living Law melihat hukum sebagai refleksi dari praktik sosial dan budaya masyarakat, sementara Utilitarianisme menilai hukum berdasarkan manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
 
 
 
 
7. Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun
Emile Durkheim adalah seorang sosiologi terkenal dari Perancis. Beliau terkenal dengan teorinya yang disebut dengan fakta sosial.
Ibnu Khaldun, menemukan bahwa suatu negara maksimal dapat bertahan selama 120 tahun. Ia juga membagi berdirinya sebuah negara menjadi 3 periode.
 
8. Pemikiran Max Weber dan Pemikiran H.L.A Hart
Max Weber memperkenalkan konsep legal-rational authority, dimana otoritas dalam masyarakat modern didasarkan pada aturan hukum yang rasional dan diterapkan secara impersonal.
Hart melihat hukum sebagai sistem otonom yang tidak harusterkait langsung dengan moralitas,yang menjadi salah satu dasar penting dalam teori positivisme hukum modern.
 
9. Effectiviness Of Law
Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya.
 
10. Law and Social Control
Hukum adalah alat kontrol sosial yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Sebagai agen pengendali sosial, hukum memiliki dua fungsi utama: mencegah penyimpangan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
 
11. Socio-Legal Studies
Sosio-legal adalah istilah yang mencakup berbagai pendekatan terhadap hukum, proses hukum, dan sistem hukum. Istilah kahian sosio-legal secara bertahap telah menjadi istilah umum yang mencakup berbagai displin ilmu yang menggunakan perspektif sosial untuk mempelajari ilmu.
 
12. Progessive Law
Pengertian sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo tersebut berarti hukum progresif adalah serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturanperaturan hukum bila perlu) agar hukum lebihberguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia.

13. Legal Pluralisme
Pluralisme hukum mengacu pada keberagaman sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat, berbeda dengan sentralisme yang hanya mengakui hukum negara sebagai satu-satunya aturan. John Griffiths menjelaskan bahwa pluralisme hukum mencakup berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, seperti hukum negara, adat, dan lokal.
 
14. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam
Pendekatan sosiologi dalam studi pluralisme hukum menekankanbagaimana norma-norma hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas. Dalam konteks ini, pluralisme hukum tidak hanya dilihat darisudut pandang legalistik tetapi juga dari bagaimana masyarakatberinteraksi dengan berbagai sistem hukum yang ada

Kreator:Arya Guridno

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun