Mohon tunggu...
Arya Guridno
Arya Guridno Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya orang yang semangat dan pantang menyerah,karna pantang menyerah adalah kekuatan saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Max Weber

31 Oktober 2024   15:10 Diperbarui: 31 Oktober 2024   15:33 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pokok pokok pemikirannya:Tindakan sosial
Max Weber mendefinisikan tindakan sosial sebagai tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku orang lain. Tindakan sosial berbeda dengan tindakan yang hanya memiliki makna subjektif bagi pelakunya sendiri.
 
Hubungan antara gejala sosial
Max Weber memandang sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara berbagai gejala sosial, seperti gejala moral, agama, keluarga, dan ekonomi.
 
Etika Protestan
Max Weber terkenal dengan tesisnya bahwa etika Protestan berkontribusi terhadap keberhasilan ekonomi kelompok Protestan pada awal kapitalisme Eropa. Etika Protestan merupakan nilai-nilai seperti kerja keras, hemat, efisiensi, dan ketertiban.
 
Tindakan tradisional
Max Weber membedakan empat jenis perilaku tindakan sosial, yaitu tindakan tradisional, tindakan berorientasi nilai, tindakan berorientasi tujuan, dan tindakan afektif. Tindakan tradisional adalah tindakan yang sudah menjadi kebiasaan turun-temurun

pendapat saya tentang pemikiran max weber di era sekarang:Ya, pemikiran Max Weber masih relevan hingga saat ini, terutama dalam memahami organisasi dan fenomena sosial:
 
Teori organisasi
Teori organisasi klasik Max Weber masih relevan dalam desain dan manajemen organisasi modern. Teori ini dapat membantu organisasi mencapai tata kelola yang terstruktur, efisiensi operasional, dan lingkungan kerja yang adil.
 
Sosiologi
Max Weber memiliki pandangan bahwa sosiologi dapat digunakan untuk menjelaskan sebab-akibat fenomena sosial.
 
Hukum
Max Weber memberikan kontribusi penting dalam pemahaman sosiologi hukum. Menurutnya, hukum adalah salah satu tipe otoritas yang digunakan negara untuk menjaga ketertiban sosial.
 
Pendidikan
Max Weber memandang pendidikan sebagai bagian dari proses sosialisasi yang penting dalam membentuk karakter seseorang.
 
Tindakan sosial
Max Weber memperkenalkan konsep pendekatan verstehen untuk memahami makna tindakan seseorang. Ia berpendapat bahwa tindakan merupakan suatu makna subjektif kepada perilaku yang terbuka dan tertutup.
 
Max Weber adalah seorang sosiolog dan filsuf terkenal yang ide-idenya masih relevan hingga saat ini.

analisa pekermbangan hukum di indonesia menurut pemikiran max weber:Ya, pemikiran Max Weber masih relevan hingga saat ini, terutama dalam memahami organisasi dan fenomena sosial:
 
Teori organisasi
Teori organisasi klasik Max Weber masih relevan dalam desain dan manajemen organisasi modern. Teori ini dapat membantu organisasi mencapai tata kelola yang terstruktur, efisiensi operasional, dan lingkungan kerja yang adil.
 
Sosiologi
Max Weber memiliki pandangan bahwa sosiologi dapat digunakan untuk menjelaskan sebab-akibat fenomena sosial.
 
Hukum
Max Weber memberikan kontribusi penting dalam pemahaman sosiologi hukum. Menurutnya, hukum adalah salah satu tipe otoritas yang digunakan negara untuk menjaga ketertiban sosial.
 
Pendidikan
Max Weber memandang pendidikan sebagai bagian dari proses sosialisasi yang penting dalam membentuk karakter seseorang.
 
Tindakan sosial
Max Weber memperkenalkan konsep pendekatan verstehen untuk memahami makna tindakan seseorang. Ia berpendapat bahwa tindakan merupakan suatu makna subjektif kepada perilaku yang terbuka dan tertutup.
 
Max Weber adalah seorang sosiolog dan filsuf terkenal yang ide-idenya masih relevan hingga saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun