SENGKETA WARIS".
Kasus berawal dari adanya konflik keluarga yang tanah warisannya dijual secara sepihak oleh salah satu pewaris yang kasusnya terjadi di Dusun Jajar, Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan  dipicu karena kecemburuan sosial antara ahli waris yang memicu pembagian harta waris yang tidak adil, dan ada kesalahpahaman didalam keluarga tersebut.Â
Adanya konflik keluarga ini dipicu juga adanya hasutan orang ketiga dari salah satu ahli waris, maka dari itu timbullah konflik yang terjadi ini hingga tidak bisa diselesaikan.
KAIDAH KAIDAH
Kaidah-kaidah hukum yang terkait dengan kasus hukum yang kami angkat mengenai sengketa warisan terdapat pada firman Allah SWT yang terdapat pada QS. An-Nisa ayat 11. Selain itu, juga terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat, dan dari Ijma' para sahabat saat setelah meninggalnya Rasulullah, serta pengqiyasan para ulama didalam memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan kasus waris yang sering sekali muncul didalam Hukum Islam
NORMA NORMA
norma yang bersakutan terhadap harta waris di cantumkam pada pasal 832 KUH perdata,yaitu yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah
ATURAN ATURAN
Penyelesaian konflik keluarga tentang harta waris yang dijual secara sepihak oleh salah satu ahli waris berlandaskan Kompilasi Hukum Islam ialah sesuai dengan Pasal 185 yang menyatakan bahwa ahli waris yang meninggal terlebih adhulu daripada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173.Â
Maka dari itu, mengenai ini pembagian harta warisan kepada tiap-tiap ahli waris bisa dibagi sama rata, sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan sama dengan pembagian warisan di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Walaupun pembagian itu didapati penyimpangan daro sistem kewarisan Islam mengenai pembagian 2:1, asalkan pembagian itu telah memenuhi kriteria seperti yang sudah dijelaskan di awal, atau seluruh ahli waris sudah menerimanya dengan ikhlas, sehingga hal tersebut tidak menjadi masalah lagi.Â
Jika terjadi konflik seperti permasalahan ini, maka lebih baik diselesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan dan didampingi tokoh agama serta perangkat desa dengan tujuan agar memberikan pengertian dan arahan pada keluarga yang ingin membagi harta warisan.
PANDANGAN ALIRAN POSITIVIST
PANDANGAN ALIRAN SOCIALOGICAL JURISPRODENCIAL