Dewasa ini, perkembangan media semakin berjalan cepat dan masif. Pesatnya perkembangan teknologi menjadi salah satu penyebab munculnya media-media baru di Indonesia. Perkembangan media baru ini disinyalir menggunakan platform media sosial sebagai salah satu platform konten mereka.Â
Media sosial seperti tiktok, instagram, twitter, dan media sosial lainnya memiliki pengguna yang sangat besar serta memiliki animo yang tinggi di kalangan masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan dari We Are Social, pengguna media sosial di Indonesia sebanyak 191,4 juta orang per Januari 2022. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar 12,6% dibanding jumlah pengguna media sosial di Indonesia pada tahun 2021.Â
Media sosial memiliki regulasi tersendiri di tiap negara. Hal ini dikarenakan tidak semua tayangan dalam media sosial layak untuk dikonsumsi oleh warga negara tertentu. Namun dalam pengunggahan konten dalam media sosial, konten yang telah terunggah akan segera terpublikasi tanpa adanya filtrasi sebelum publikasi.Â
Konten media yang beragam dan bebas menyebabkan banyak informasi yang tidak tervalidasi benar atau tidaknya. Sehingga muncullah berita-berita hoax dan informasi yang clickbait.
Sedari berkembangnya digitalisasi, banyak media massa konvensional yang bertransformasi menjadi media massa digital dengan memanfaatkan website dan media sosial. Penggunaan platform digital memberikan banyak manfaat bagi perusahaan media. Selain faktor penghematan biaya publikasi media, faktor efektivitas menjangkau konsumen menjadi faktor utama transformasi menuju media digital.Â
Salah satu platform media sosial yang sangat digandrungi adalah instagram. Ketertarikan masyarakat untuk menjadi pengguna instagram didasarkan pada fitur-fitur yang ditawarkan itu sendiri, salah satunya adalah peningkatan kecepatan arus informasi sebagai dasar dari sebuah interaksi (Alfajri, 2019).
Para pihak media memiliki kebebasan dalam melakukan publikasi konten media mereka. Hal ini disebut dengan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah hak yang diberikan secara konstitusional yang berkaitan dengan media dan konten yang dipublikasikan tanpa adanya campur tangan atau sensor dari pemerintah.Â
Kebebasan pers tidak dapat berdiri secara independen, karena kebebebasan pers merupakan salah satu dari banyak norma lain yang menjadi pondasi tatanan masyarakat.Â
Saidi Rifky dalam artikel berjudul Kebebasan Pers Ditinjau dari Segi Fungsi (Kompasiana, 2015) mengatakan bahwa, kebebasan pers pada dasarnya adalah norma yang menjamin salah satu dimensi Hak Azasi Manusia, yaitu hak manusia untuk membentuk pendapatnya secarabebas.Bahwa setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan menyatakan pendapat.
Kebebasan pers di Indonesia diatur dan dilindungi oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Atas dasar inilah setiap orang bebas untuk mencari semua informasi publik dengan pembatasan pada rahasia pribadi seseorang.Â