"Yakni advokat adalah profesi yang bebas dan mandiri. Artinya, dalam mengawal tegaknya hukum, tidak boleh diintervensi atau dicampuri oleh penegak hukum maupun ekskutif, legislatif, yudikatif."
“Terkait pasal 281 huruf b yang berbunyi, bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang interigitas hakim dalam persidangan, menurut saya pasal tersebut hanya sebatas norma kesopanan dan kalimatnya tidak ada unsur unsur perbuatan pidana,”
Berikutnya, pasal 282 hurub b yang berbunyi, mempengaruhi panitera panitera penganti ,juru sita, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara atau, tanpa imbalan, pasal tersebut dalam kalimatnya juga belum ada unsur unsur perbuatan pidana, dan seakan akan profesi advokat tertuduh.
“Padahal RUU KUHP itu pidana umum yang diawali kalimat barang siapa, atau setiap orang sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan yang dapat diancam pidana.
Dalam pasal 282 huruf b RUU KUHP, ini pasal yang menjatuhkan martabat advokat sebagai salah satu catur wangsa penegak hukum, dan kurang menghormati advokat yang mempunyai predikat officium nobile,” dalihnya.
Pasal tersebut, dinilai sangat bertentangan dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang penegakan hukum, baik kewenangan, penyidik, jaksa penuntut umum, dan advokat sebagai penasehat hukum dan kekuasaan kehakiman dalam mengadili.
Sedangkan kekuasaan kehakiman, urainya, sudah diatur mulai dikontitusi, pasal 24 UUD 1945, kemudian Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kemudian hakim dalam mengadli juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).
Dalam pasal 281 huruf b tidak ada ancaman hukuman, sebagai norma kesopanan,dan untuk pasal 282 huruf b RUU KUHP dicabut dan direvisi seperti usulan kami.
Kalimat dalam pasal harus tersusun rapi dan unsur unsur perbuatan pidana jelas termuat secara normatif. Yakni barang siapa dengan sengaja mempengaruhi proses persidangan dengan cara memberikan uang atau sesuatu barang baik bergerak atau yang tidak bergerak, yang bertujuan untuk mempengaruhi proses hukum atau putusan atau untuk meringankan atau membebaskan dari segala tuntutan dan atau hukuman, baik secara langsung atau tidak langsung baik sendiri sendiri atau bersama sama atau melalui perantaranya, diancam dengan pidana suap paling sedikit 5 tahun penjara. Ayat 1, jika si penerima suap berupa uang atau barang baik benda bergerak atau tidak bergerak karena dalam jabatannya, maka di ancam dengan pidana khusus,dengan pemberatan,”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H