Mohon tunggu...
Arya Gigih Bryan Nugraha
Arya Gigih Bryan Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Unversitas Muhammadiyah Malang

Nama saya Arya Gigih Bryan N.Biasa dipanggil Agi.Saya dilahirkan di Palangkaraya.Saya merupakan anak kedua dari dua bersaudara,mengenai kepribadian saya memliki sifat ramah dan baik hati namun terkadang saya pendiam juga,saya memiliki hobi berolahraga,otomotif,bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerimaan Pajak yang Semakin Menurun

30 Juni 2023   13:49 Diperbarui: 30 Juni 2023   17:08 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerimaan Pajak  Yang Semakin Menurun


 

Saat ini indonesia telah menghadapi penerimaan pajak yang semakin menurun.Penurunan penerimaan pajak ini tentunya akan berpengaruh terhadap negara.Dengan penurunan pendapatan tentunya dapat mengakibatkan defisit anggaran dan mengurangi kemampuan pemerintah dalam membiayai dari berbagai program pembangunan seperti:pembangunan infrastrukur,layanan publik,pendidikan ,kesehatan ,dan perlindungan sosial.Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara yang memmungkinkan pemerintah untuk menjalankan fungsinya dalam membangun dan mengelola negara.

Menurut CCN Indonesia penerimaan pajak per bulan pada bulan mei kemarin menurun dan tidak sekuat tahun kemarin.data yang diperoleh pada senin 26 juni 2023 penerimaan pajak tembus 830,2 triliun per mei kemarin.yang artinya penerimaan pajak tersebut sudah mencapai 48,3 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023 ini.

Hal tersebut dikarenakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak yang masih rendah dan sebagian masyarakat yang masih menganggap membayar pajak merupakan bentuk penjajahan dan bukan suatu kewajiban.Banyak masyarakat yang mengritik efisiensi pengelolahan penerimaan pajak oleh pemerintah.mereka berpendapat bahwa ada kerentanan terhadap korupsi,penyalahgunaan,pemborosan dalam pengelolalaan dana pajak.kemudian ditambah dengan banyak masyarakat kelas atas di Indonesia yang cenderung melakukan penghindaran pajak seperti membayar pajak.Potensi penghindaran pajak di Indonesia dinilai relatif besar.Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, menyampaikan bahwa banyak kegiatan ekonomi selama ini yang belum terdaftar dalam sistem administrasi pajak Direktorat Jenderal Pajak.

Maka dari itu perlunya solusi agar dapat membuat penerimaan pajak yang lebih baik seperti memberikan  edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan dampak positifnya bagi pembangunan negara.sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media seprti iklan,seminar,dan kampanye sosial.kemudian,memastikan bahwa sistem pajak mudah dipahami dan tidak terlalu rumit bagi wajib pajak.Sistem pajak yang sederhana dan transparan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang akan lebih mudah memahami kewwajiban mereka dan melaksankannya dengan benar.Lalu,memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak.contohnya,penggunaan e-filing dan pembayaran online yang dapat meminimalkan kesalahan manusia dan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak.Kemudian,membangun kerjasama dengan pihak ketiga seperti bank,lembaga keuangan,dan instusi lainnya untuk pertukaran informasi keuangan.Hal ini dapat membantu pemerintah untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran pajak dan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak.Kemudian,meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan menyediakan bantuan dan konsultasi terkait perpajakan dengan memberikan  pelayanan yang responsif dan dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka dengan benar,lalu meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran.tindakan tegas terhadap pelanggaran pajak akan memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.Kemudian memberikan insentif pajak kepada wajib pajak yang patuh.insentif ini dapat berupa pengurangan tarif pajak,pembebasan pajak tertentu,atau kemudahan administrasi.insentif ini dapat mendorong wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaksanakan keawajiban wajib pajak.

pembayaran pajak,wajib pajak memliki kepentingan dalam pengawasan penggunaan dana publik oleh pemerintah.dengan adanya pengawasan penggunaan dana publik oleh pemerintah.dengan menjadi kontributor finansial,wajib pajak memiliki hak untuk menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik .mereka dapat memastikan bahwa dana yang dikumpulkan dari pajak digunakan secara efesien dan efektif untuk kepentingan pembangunan masyarakat.

Ketika wajib pajak mematuhi kewajiban mereka dengan benar,hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.pajak yang dikelola dengan baik dan digunakan untuk tujuan pembangunan yang jelas akan membantu membangun kepercayaan dan legitimasi pemerintah di mata masyarakat.hal ini penting dalam mencipatakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan.

Disamping itu perlunya reformasi perpajakan guna memperbaiki sistem yang dianggap tidak adil,rumit dan memberatkan bagi sebagian masyarakat.reformasi perpajakan dapat melibatkan penyederhanaan regulasi perpajakan,peninjauan kembali tarif pajak,serta pengurangan beban pajak bagi sektor atau kelompok tertentu yang dianggap memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Dapat disimpulkan bahwa pentingnya untuk memahami bahwa pembayaran pajak adalah tanggung jawab sosial yang harus dilakukan pleh setiap warga negara .Dalam sistem perpajakan yang adil,kontibusi finansial dari seluruh masyarakat sangat penting untuk menciptakan konsisi yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.pemerintah juga memiliki peran penting dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam sistem peprpajkan ,serta menegakan hukum terhdap praktik penghindaran pajak yang tidak sah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun