Mohon tunggu...
ARYA BIMA DWINATA
ARYA BIMA DWINATA Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN-T 44

Mahasiwa KKN Tematik UPN "Veteran" Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembuatan NPWP sebagai Syarat Pembuatan NIB Guna Memberikan Legalitas kepada Pelaku UMKM di Kelurahan Genteng

27 Juni 2022   08:04 Diperbarui: 27 Juni 2022   08:11 5401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas penting untuk para pelaku usaha dalam menjalankan kewirausahaan. Di era sekarang ini terdapat banyak sekali UMKM yang memerlukan legalitas suatu usaha. Sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum, seorang pelaku usaha harus melegalkan usahanya. 

Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan. Beberapa manfaat pentingnya legalitas bagi UMKM, yaitu UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, Memudahkan dalam mengembangkan usaha, Membantu memudahkan pemasaran usaha, Akses pembiayaan yang lebih mudah.

Syarat pendaftaran NIB  salah satunya pelaku usaha harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelaku usaha yang mengajukan izin melalui sistem online single submission (OSS) harus memiliki NPWP terlebih dahulu. 

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat melalui Pos Tercatat.

Kelurahan Genteng merupakan kelurahan yang memiliki banyak sekali potensi UMKM, akan tetapi ada beberapa UMKM yang belum memiliki legalitas hukum atau NIB. Dengan adanya permasalahan tersebut kelompok 44 KKN-T MBKM berusaha membantu memberikan wadah untuk membuatkan NPWP hingga NIB. 

Kelompok 44 KKN-T MBKM bekerja sama dengan koordinator UMKM setempat guna menghimbau UMKM yang belum memiliki NPWP dan NIB untuk melapor ke koordinator UMKM atau langsung datang di balai RW 3. 

Pelaku UMKM yang sudah melapor diharapkan mengirimkan syarat-syarat yang dibutuhkan kepada perwakilan kelompok supaya  segera dibuatkan NPWP dan NIB. Dengan adanya program kerja ini diharapkan semua pelaku UMKM di Kelurahan Genteng memiliki NPWP serta NIB guna tercapainya legalitas hukum bagi usaha mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun