Kata dari Public Private Partnership (PPP) yang membicarakan perjanjian mengenai pembangunan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dan pihak swasta. Pada tahun 2005, pemerintah Indonesia mulai serius untuk menerapkan konsep ini. Dulunya Public Private Partnership (PPP) lebih sering disebut dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Public Private Partnership (PPP) adalah suatu bentuk kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta atau investor guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat ini dalam bentuk pembangunan nasional berkelanjutan seperti pembangunan infrastruktur. Pentingnya melakukan sebuah pembangunan demi meningkatkan taraf hidup dan kualitas hidup manusia, tidak hanya dalam bidang pemeliharaan Sumber Daya Alam namun juga dalam bidang kelengkapan berupa sarana dan prasarana.
Pembangunan infrastruktur yang berupa sarana dan prasarana juga merupakan suatu bentuk kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Apabila suatu negara memiliki kelengkapan dan kualitas infrastruktur yang memadahi menunjukkan negara tersebut memiliki tingkat perekonomian yang memadahi. Hal ini karena infrastruktur penting untk meningkatkan roda perekonomian, serta guna menarik perhatian investor untuk melakukan investasi di negara kita. Namun upaya pemerintah untuk melakukan pembangunan infrastruktur ini biasanya terkendala oleh suatu biaya. Biaya yang dimiliki pemerintah berupa APBN dan APBD serta sumber biaya lainnya tidak mungkin hanya digunakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur keadaan ini tidak akan mecukupi. Oleh karena itu pemerintah harus melakukan suatu trobosan yaitu dengan cara melakukan kerjasama dengan investor atau pihak swasta yang disebut Public Private Partneship (PPP) tadi.
Bentuk dari kerjasama yang ditawarkan dalam konsep Public Private Partnership (PPP) ini juga biasanya mengenai pembangunan infrastruktur yang seperti jaringan air minum, listrik, pelabuhan, bandara, pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, serta proyek jalan tol. Dalam konsep ini pemerintah dapat membagi tugas penyelenggaraan infrastruktur dan pelayanan swasta, sehingga pemerintah dapat lebih berkonsentrasi dengan tugas -- tugas lainnya yang lebih penting. Seperti yang tengah dilakukan Indonesia saat ini. Indonesia tengah gencar -- gencarnya melakukan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana demi meningkatkan kenyamanan dan perekonomian negara, serta agar negara ini lebih maju dan modern seperti negara -- negara Asia Tenggara lainnya. Infrastruktur sendiri merupakan sebuah akses atau jaringan pendukung yang berupa layanan dan fasilitas untuk menunjang atau memudahkan kegiatan manusai dalam kegiatan sehari- harinya dan juga akan mempercepat pemerataan pembangunan melalui pembangunan infrastruktur yang di sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dan antar wilayah. Pada masa pemerintaha Bapak Ir. Jokowi, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu tujuan utamanya dalam masa jabatannya saat ini. Â Presiden Jokowi ingin meningkatkan pembangunan infrastruktur yang salah satunya mengenai mega proyek pembangunan Jalan Tol Trans Jawa, yang bermula dari Provinsi Banten dan rencananya akan berakhir di Kabupaten Banyuwangi. Dimana pada Saat proses pembangunan Jalan Tol Trans Jawa awalnya pemerintah hanya mengandalkan dana APBN sebagai sumber pembiayaan. jadi tidak ada yang heran apabila sering terjadi kendala dalam proses penyelesaian pembangunan Jalan Tol Trans Jawa. Oleh karena itu, agar tidak terjadi kendala dalam biaya dan menimbulkan keterhambatan proses pembangunan. Pemerintah berusaha menggandeng pihak swasta untuk ikut serta dalam pembiayaan proyek tersebut. Yang salah satu pihak swasta yang digandeng adalah PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI, dengan adanya PT SMI menunjukkan kontribusi nyata dalam mempercepat porses pembangunan infrastruktur Jalan Tol Trans Jawa. Peran PT SMI tersebut dengan melakukan pembiayaan dan investasi, jasa konsultasi serta penyiapan proyek infrastruktur. Sesudah melakukan Public Private Partnership (PPP) ini pemerintah mengharapkan dapat mempercepat proses pembangunan Jalan Tol Trans Jawa, sehingga ditargetkan proyek tersebut akan rampung pada akhir tahn 2019 nanti.
Dengan keikutsertaan pihak swasta yang ikut andil dalam proyek pemerintah, hal itu menyebabkan banyaknya kontrak antara pemerintah dengan swasta. Sehingga diharapkan kerjasama tersebut akan memberikan dampak positif untuk kedepannya. Akan tetapi, memang biasanya apa yang kita rencanakan dan harapkan tidak sesuai dengan realitanya karena seringkali kedua belah pihak lebih memikirkan dan mementingkan kepentingannya sendiri. Dimana pemerintah yang lebih mementingkan kepentingan rakyat, sedangkan pihak swasta berlomba ingin mencari keuntungan yang lebih dari proyek tersebut tanpa memikirkan dampak buruknya bagi masyarakat banyak.
Public Private Partnership (PPP) ini juga termasuk salah satu konsep alternatif pembiayaan dalam pengadaan pelayanan publik yang telah banyak dilakukan oleh negara -- negara maju. Cara kerja yang di lakukan oleh konsep ini berupa kontrak perjanjian jangka panjang (biasanya lebih dari 20 tahun) antara pemerintah dan swasta dalam menangani kegiatan pembangunan serta pelayanan demi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Biasanya terdapat pihak swasta yang berperan sebagai investor dengan keahlian tertentu, sedangkan pemerintah berperan sebagai pihak yang membuat peraturan atau kebijakan masalah pembangunan tersebut. Adapun beberapa bentuk-bentuk kerjasama dalam Public Private Partnership (PPP) yaitu berupa :
- BTO ( Build, Transfer, Operate ), bentuk cara kerjanya swasta yang membangun, menyerahkan asetnya ke pemerintah dan mengoprasikan fasilitas sampai masa kontrak berakhir.
- BOT ( Build, Operate, Transfer ), bentuk cara kerjanya swasta yang membangun, mengoprasikan fasilitas dan mengembalikannya ke pemerintah setelah masa kontrak berakhir.
- BOO ( Build, Own, Operate ), cara kerjanya swasta membangun, swasta adalah pemilik fasilitas dan berhak mengoprasikannya.
- O&M ( Operation and Maintenance ), cara kerjanya pemerintah membangun, sedangkan swasta mengoprasikan dan memelihara.
- ROT ( Rehabilitate, Operate, Transfer ), cara kerjanya swasta memperbaiki, mengoprasikan, fasilitas dan mengembalikannya ke pemerintah setelah masa kontrak berakhir.
Dari penjelasan -- penjelasan yang telah tertera di atas dapat disimpulkan bahwa Public Private Partnership (PPP) upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik demi kenyamanan dengan cara menambah modal sumber pembiayaan, menangani resiko bersama dengan lebih efisien. Diharapkan Public Private Partnership (PPP) akan memperkuat anggaran pemerintah , mengurangi biaya, waktu, serta menambah lapangan pekerjaan bagi swasta dengan keahlian, pengalaman, dan kecanggihan teknologi yang dimiliki. Perlu diingat meskipun ini proyek yang diselenggarakan pemerintah dengan tanggung jawab dan bantuan swasta tidak berarti bahwa pemerintah juga akan melepas tanggung jawabnya begitu saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H