Mohon tunggu...
Arya AlfarrelDemitri
Arya AlfarrelDemitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bermain sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Iklan Bisnis Internet

4 Juni 2024   07:21 Diperbarui: 4 Juni 2024   07:26 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Iklan Bisnis Internet
Oleh: Syamsul Yakin Pengasuh Pondok Pesantren Darul Akhyar Parung Kota Depok dan Arya Alfarrel Demitri Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saat ini, Internet tidak hanya digunakan untuk mencari informasi, tetapi juga untuk mencari nafkah . . Segala jenis barang dijual melalui website jual beli online. Misalnya baju, celana, taplak meja, buku, elektronik, onderdil mobil, makanan, minuman dan semuanya terlalu panjang untuk disebutkan. Inilah yang disebut dengan bisnis online.

Menghasilkan uang secara online adalah peluang bisnis yang mudah dan murah. Selain itu, berbeda dengan offline, margin pemasarannya tidak terbatas. Modal bisnis online relatif lebih sedikit. Biaya operasional juga dapat ditekan serendah mungkin. Meskipun bisnis offline memiliki waktu terbatas, bisnis online buka 24 jam sehari.

Bisnis ini awalnya dilisensikan atau diberi wewenang. Karena perdagangan tersebut sebenarnya adalah perdagangan yang menang setelah pertukaran. Keuntungan dalam konteks ini bukanlah suatu komoditi, melainkan uang. Keuntungan bisnis diperoleh dari penjualan barang atau jasa. Secara historis, perdagangan merupakan realitas sosio-antropologis dengan metode dan aturan yang berbeda-beda.

Namun bisnis online menimbulkan pertanyaan: halal atau haram? Bisnis biasanya dikatakan halal jika sesuai dengan rukun fikih Islam. Misalnya ada penjual dan pembeli. Ada pula barang atau jasa yang diperjualbelikan. Kemudian muncullah pernyataan-pernyataan, baik lisan maupun tulisan. Kalau ada yang tidak dipenuhi maka hukumnya haram.

Dalam bisnis internet, kehadiran penjual masih menimbulkan pertanyaan apakah pemilik atau orang yang berwenang. Tentu saja kedua posisi penjual ini halal, seperti halnya bisnis offline. Namun ada sudut pandang lain dari penjual. Pertama, menjual jasa pengadaan meminta ganti rugi. Kedua, penjual yang tidak mempunyai barang, namun dapat membawa barang.

Semua transaksi halal selama kedua belah pihak puas. Apabila ada dua pihak, baik penjual maupun pembeli, yang belum cukup umur, maka syarat usaha dianggap tidak terpenuhi. Apabila transaksi itu dilakukan baik lisan maupun tertulis, janji yang diberikan haruslah pemilik langsung atau orang yang diberi kuasa/kuasa.

Pertanyaan selanjutnya, apakah ahli hukum Islam memenuhi dasar dan syarat jual beli bisnis internet konvensional? Menurut ortodoksi ulama, dikatakan bahwa jual beli apapun jenisnya diperbolehkan sepanjang tidak melanggar rukun dan syaratnya. Pelanggaran terhadap asas jual beli, misalnya tidak adanya barang, menjadikan transaksi tersebut ilegal.

Namun, keberadaan fisik barang bukan merupakan prasyarat untuk perdagangan. Dalam bisnis online yang sama, informasi produk ditampilkan secara audiovisual. Artinya media online merupakan komposisi yang bersifat kontraktual. Meski penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara fisik. Sebab pertemuan fisik antara penjual dan pembeli bukanlah syarat jual beli.

Artinya dalam bisnis online, penjual menampilkan penawaran produk beserta spesifikasi dan harganya di jejaring sosial, dalam hal ini pembeli merespons dengan memesan produk secara online, sehingga penjual dan pembeli dianggap telah bertemu. . Aspek selanjutnya yang tak kalah penting adalah kejujuran satu sama lain. Dalam toko online, selain memenuhi syarat jual beli, Anda juga perlu mengetahui kualitas fisik barang yang dijual, apakah pada hakikatnya barang tersebut halal dan apakah juga halal. bagaimana cara mendapatkannya Menjual barang curian secara online tetap dianggap ilegal meskipun transaksinya memenuhi syarat mutlak. Dalam bisnis online, pedagang dapat memberikan gambar audio visual barang meskipun mereka tidak memiliki barang secara fisik. Jika pedagang mengharuskan pembeli membayar lunas barang tersebut dan mengirimkannya, maka transaksi tersebut dianggap halal. Dalam yurisprudensi klasik, hal ini disebut dengan kontrak penyambutan.*.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun