Mohon tunggu...
Arya BayuAnggara
Arya BayuAnggara Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Menulis untuk mengingat luasnya dunia

Menyukai caffeine dan langit biru

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan tentang Batas Maksimal Usia Capres-cawapres

23 Oktober 2023   15:40 Diperbarui: 23 Oktober 2023   15:47 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pembacaan putusan dilakukan oleh MK selama kuramg lebih dua jam. Hasilnya, kesemua gugatan yang diputus pada hari Senin ini tidak dikabulkan oleh Mahkamah. 

Dengan begini, maka aturan yang berlaku untuk Pilpres kali ini, jika disesuaikan dengan gugatan yang diterima pada hari Senin yang lalu, adalah calon presiden dan calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun, atau pernah/ sedang menjalankan tugas sebagai kepala daerah yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.

Dengan hasil sidang putusan pada hari ini, maka Undang-undang kepemilikan kita belum memiliki norma yang mengatur tentang batas usia maksimal dari seorang calon presiden dan calon wakil presiden. Pun, tidak ada catatan atau ketentuan khusus. Misalnya, seperti salah satu gugatan yang meminta agar calon presiden dan calon wakil presiden tidak memiliki catatan pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis di tahun 1998. 

Rujukan:

https://www.google.com/amp/s/www.cnbcindonesia.com/news/20231023115540-4-482824/sah-mk-tolak-gugatan-batas-usia-maksimal-capres-70-tahun/amp

Baca juga: Prahara Gugatan

Baca juga: Batas Nadir

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun