Ini tepat satu minggu setelah pembacaan putusan beberapa gugatan tentang ambang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satu dari gugatan dikabulkan oleh MK pada hari Senin silam, walaupun banyak polemik yang mengiringinya. Pada hari Senin ini, MK akan kembali membacakan putusan terhadap beberapa gugatan ambang batas usia yang lain.Â
Secara umum, gugatan-gugatan yang akan dibacakan putusannya pada hari ini lebih banyak berfokus kepada ambang maksimal usia. Hal ini berbeda dengan putusan hari Senin silam, yang justru lebih banyak berfokus ke ambang minimal usia. Namun, tetap ada dua gugatan yang akan dibacakan putusannya yang berfokus kepada ambang minimal usia.Â
Gugatan-gugatan yang menyasar kepada ambang maksimal usia di antaranya meminta agar MK:
1. Menetapkan ambang batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden ke 70 tahun;
2. Menetapkan ambang batas maksimal usia ke 65 tahun ketika pengangkatan pertama;
3. Menetapkan agar calon presiden dan calon wakil presiden tidak pernah terlibat pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan di tahun 1998;
4. Menetapkan agar calon presiden yang telah mencalonkan untuk dua kali masa jabatan yang sama;
5. Menetapkan ambang batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden ke 21 tahun;
6. Menetapkan ambang batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden ke 25 tahun.Â
Menurut salah satu artikel media arus utama, beberapa dari gugatan tersebut seperti upaya untuk membatasi Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon presiden untuk kontestasi kali ini. Utamanya, Karena Prabowo Subianto telah berusia lebih dari 65 tahun dan/ atau 70 tahun, yang diajukan sebagai usia maksimal calon presiden.Â
Rujukan: