Mohon tunggu...
Arya Putra
Arya Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

make your dreams

Selanjutnya

Tutup

Politik

Efektivitas Pemberian Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Dalam Undang-Undang Partai Politik

18 Mei 2024   21:08 Diperbarui: 18 Mei 2024   21:18 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

     Jika mengamati iklim demokrasi Indonesia saat ini, terdapat beberapa hal yang akan memengaruhi kondisi politik suatu negara. Indonesia, sebagai negara demokratis akan selalu mengalami sebuah perkembangan dan dinamika dalam iklim politiknya. Pemilu-pemilu yang rutin diadakan memperlihatkan tingginya partisipasi warga negara dalam menentukan perwakilan yang menyuarakan suara mereka. Kebebasan media tetap menjadi elemen kritis dalam membentuk opini publik, meskipun terdapat kekhawatiran terkait kebebasan pers. Peran aktif masyarakat sipil dalam mengawasi pemerintah, menyuarakan isu-isu sosial, dan memperjuangkan hak-hak warga negara memberikan kontribusi positif terhadap iklim demokrasi. Penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen pada upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas dalam menjaga kesehatan iklim demokrasi di Indonesia.       

     Berbicara dengan iklim demokrasi pastinya akan memiliki hubungan yang berkaitan dengan partai politik dalam suatu negara. Partai politik memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kesehatan dan keberlanjutan sistem demokrasi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 mengatakan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terdapat suatu hal yang menarik dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 pada Pasal 2 ayat (2) yang berisi Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) dari keterwakilan perempuan.       

     Munculnya kebijakan keterwakilan perempuan merupakan respon atas adanya ketimpangan maupun diskriminasi yang terbentuk dan dilembagakan dalam masyarakat. Kebijakan ini dijalankan untuk mengatasi bentuk diskriminasi yang telah lama terbentuk di masyarakat antara kelompok perempuan dan laki-laki. Kehadiran kebijakan keterwakilan perempuan memiliki tujuan jangka panjang yaitu untuk mengurangi bentuk diskriminasi antar kelompok yang ada dalam masyarakat. Terdapat bukti dari negara Argentina dimana kuota perempuan memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan keterwakilan perempuan. Partisipasi perempuan meningkat menjadi 30% dalam waktu dua kali pemilihan. Peningkatan representasi perempuan diakibatkan karena penerapan kuota perempuan.

     Penerapannya dalam berbagai belahan dunia, keterwakilan perempuan merupakan cara yang dipilih sebagai solusi atas kondisi sosial yang diskriminatif antara kelompok laki-laki dengan kelompok perempuan. Adanya marginalisasi di banyak bidang kehidupan sehingga membuat terbentuknya struktur patriarki yang terjadi di ranah publik maupun di ranah domestik. Struktur patriarki telah melahirkan kelompok masyarakat yang memiliki ketidaksetaraan dalam menjalankan kehidupan. Hal yang paling utama berkaitan dengan akses yang bisa dimiliki oleh beberapa kelompok. Terdapat kelompok yang memiliki akses sangat besar, tetapi di sisi lain terdapat kelompok yang tidak memiliki akses. Perlu dilakukan intervensi dari suatu negara agar terbentuk tatanan masyarakat yang lebih setara, berkeadilan dan terjaminnya hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam menjalankan sebuah kehidupan berbangsa dan bernegara.

     Dengan melihat dinamika dan kondisi politik saat ini, saya berpandangan bahwa terdapat efektivitas kuota 30% keterwakilan perempuan di dalam parlemen dan sudah terlaksana dengan baik bagi anggota legislatif dan masyarakat yang telah memilihnya. Perannya dalam anggota legislatif dapat melibatkan keterwakilan perempuan dalam proses pembuatan, pengambilan keputusan dan memutuskan kebijakan dalam pembuatan suatu peraturan untuk menghasilkan kebijakan yang responsive terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya peraturan yang mengikutsertakan keterwakilan perempuan sehingga perempuan dapat merasakan segala proses keterlibatan yang akan menyuarakan suara masyarakat demi kepentingan bersama. Oleh karena itu, regulasi kuota 30% sudah berjalan dengan signifikan bagi keterwakilan perempuan dalam meningkatkan kinerja dan peranannya sebagai anggota legislatif untuk melibatkan dirinya dalam memutuskan sebuah rancangan peraturan yang mengutamakan kepentingan rakyat. Walaupun, harus bersaing dengan kelompok laki-laki yang terkadang menjadi fokus utama dalam setiap pemilihan. Hal ini mengakar disebabkan oleh persepsi bahwa kaum perempuan sering kali kurang dipercayai untuk menyuarakan hak-hak dan kepentingan mereka sendiri di dalam parlemen.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun