SAAT ini tidak sedikit orang yang keliru dalam memahami ide penerapan Syariah dan Khilafah. Sehingga tidak jarang muncul penolakan karena kekeliruan tersebut. Salah satunya adalah pemahaman bahwa Syariah hanya berlaku untuk masyarakat Islam dan masyarakat Islam adalah masyarakat yang semuanya terdiri dari orang-orang Islam (homogen).
Karena itu, untuk menerapkan Syariah harus mengislamkan dahulu semua orang yang ada di negeri tersebut, atau mengusir orang-orang non muslim yang ada di negeri tersebut. Sungguh kekeliruan yang perlu untuk diluruskan.
Manusia adalah makhluk yang beragam. Keberagaman manusia adalah fitrah yang tidak bisa dihilangkan. Konsep masyarakat homogen adalah suatu bentuk kegagalan berpikir. Ia tidak akan pernah terwujud menjadi realitas. Semisal konsep masyarakat komunis yang utopia.
Walaupun negara sosialis USSR (Union of Soviet Socialist Republik) berusaha mewujudkan konsep masyarakat tanpa kelas dan negara itu selama lebih dari 80 tahun, impian tersebut tak kunjung terwujud, bahkan USSR akhirnya pecah berkeping-keping. Karena itulah, sebuah pandangan hidup yang benar pasti akan sesuai dengan fitrah manusia, pasti akan cocok dengan keberagaman (pluralitas) manusia.
Islam adalah sebuah pandangan hidup yang khas. Islam membangun masyarakat di atas dasar aqidah Islam. Aqidah Islam menjadi pondasi berbagai peraturan hidup dalam Islam (syariah Islam). Namun, bukan berarti Islam menolak keberagaman. Allah swt meniscayakan keberagaman manusia ini dalam Q.S. Al Hujurat [49]:13. Allah swt pun menjadikan keberagaman manusia itu sebagai bagian dari ujian ketaatan manusia. (lih. Q.S. Al Maidah[5]:48).
Jadi, jelaslah bahwa Islam mengakui keberagaman (pluralitas) manusia. Sehingga tuduhan bahwa ketika syariah Islam diterapkan akan mengancam keberagaman adalah anggapan yang keliru. Justru penerapan syariah dalam bingkai khilafah akan menjadi rahmat bagi seluruh alam, baik muslim maupun non muslim.
Kerahmatan Islam nampak melalui kemampuan syariah Islam dalam memecahkan berbagai persoalan hidup manusia, tanpa membeda-bedakan agama, madzhab, suku, bangsa, ras, golongan maupun jenis kelamin. Dalam negara Islam, seluruh warga negara terlindungi harta, jiwa dan kehormatannya.
Islam membiarkan non muslim hidup berdampingan secara harmonis dengan kaum muslim, selama mereka tidak memusuhi dan memerangi kaum muslim. Orang-orang non muslim yang hidup di negara Islam disebut sebagai ahlu dzimmah. Harta dan darah mereka terjaga sebagaimana harta dan darah kaum muslim.
Tidak seperti kaum muslim yang mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqoh, kaum non muslim yang hidup di negara Islam hanya dipungut jizyah, itu pun hanya dikenakan kepada laki-laki yang telah baligh saja. Sebagaimana yang disampaikan oleh Nafi’ bahwa Umar r.a. pernah menulis surat kepada para pemimpin pasukan agar memungut jizyah. Tetapi mereka tidak boleh memungutnya dari wanita dan anak-anak. Selain itu, jizyah pun tidak dipungut dari orang yang miskin, lemah dan butuh sedekah.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, semua warga negara dikenai berbagai macam jenis pajak, baik kaya maupun miskin.
Berikut beberapa bukti penerapan syariah Islam yang menunjukkan adanya jaminan pluralitas tersebut :