[Buru Selatan Ekspose"]Pemberitaan agenda paripurna DPRD Kabupaten Buru Selatan kemarin sempat menghentak public Kabupaten Buru Selatan , pasalnya dari sekian dinamika yang terjadi, di lembaga terhormat itu baru kali ini sikap tegas di tunjukan anggota DPRD Masrudin Solissa dan Fraksi Gerindra yang menganggap proses yang ada menjadi penting di pertanyakan?
"Ini penting oleh karena secara etika dan prosudural proses yang ada dirasa belum memenuhi kaedah kaedah itu "etika dan prosudular " karena apa yang kemudian terjadi dalam proses paripurna kemarin, sungguh menjadi hal yang mesti di terjemahkan secara baik, objektif dan Proposional"(MASRUDIN SOLISSA SE )
di sela sela waktu luang redaksi berhasil menemui Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan Masrudin Solisa SE. Dan menyampaikan apa yang menjadi substansi tingginya dinamika paripurna di DPRD Kabupaten Buru Selatan kemarinÂ
Saat ini kita semua tau bahwa masyrakat Buru Selatan telah memahami jauh apa yang menjadi bagian dan tugas kita selaku perwakilan mereka di lembaga terhormat ( DPRD ), dan jika ada dari mereka bertanya kepada kita selaku perwakilannya maka penting kiranya kita memberikan pemahaman yang menyeluruh agar nantinya mereka masyarakat juga ikut serta memantau apa yang menjadi tugas kita, inilah sikap keterbukaan kita terhadap mereka masyrakat termaksud anda kawan dan rekan pers, terang Masrudin
Sehingga ada pertalian balik terhadap tugas dan tanggung jawab kita sebagai perwakilan yang tentu mendapat dukungan penuh masyrakat tentunya, inilah kaidah etika dan prosudur yang terus kita jaga.Â
Nah terkait peristiwa paripurna kemarin penting saya sampaikan bahwa apa yang menjadi kejelasan pemberitaan akhir akhir ini tentu tak sejelas apa yang sebenarnya terjadi oleh sebab lewat beberapa pemberitaan yang sempat saya ikuti cenderung menyampaikan hal yang mengesampingkan urgensi dari apa yang menjadi substansi kejadian itu, apalagi soal itu tadi ( etika dan prosudural ) pungkas masrudin
Proses deadlock pada paripura itu berawal dari proses berkelanjutan dari tahapan yang ada  yakni, PANSUS yang di bentuk untuk LPJ AMJ ( laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan Bupati ) yang masa kerja dari pansus itu sesuai SK Pimpinan DPRD selama 7 hari..
Nah meskipun dalam paripurna pembentukan pansus itu masa kerja pansus itu sampai dengan dilaporkan kepada pimpinan DPRD !
Olehnya itu kemudian secara eksplisit tak mesti disederhanakan dengan pada saat PANSUS bekerja baru dua hari oleh pimpinan sudah memberikan undangan untuk paripurna.. ini janggal tentunya..
itu artinya hasil kerja PANSUS sudah barang tentu belum memiliki hasil yg berarti..apalagi kemudian harus tertuang dlm rekomendasi DPRD Kabupaten Buru Selatan atas pelaksanaan Pemerintahan Selama 5 Tahun . Nah ini dasarnya, sehingga deadlock pada saat paripurna itu bisa terjadi, oleh karena paripurna ini bersifat terbuka maka tentu mesti ada upaya komonikasi yang di bangun. Â itu yang menjadi tawaran saya tatkala itu, atas protes terhadap proses proses yang menjadi pertanyaan tadi... namun itupun juga terkesan berlarut larut,
maka tentu oleh kita menganggap karena ini adalah forum Paripurna maka kondisi tersebut tentu tidak menjadi hal yang urgensi kalau semua dapat menyadari fungsi dan kewenangnya demi forum yang lebih Paripuna  dan untuk kemaslahatan masyrakat Buru Selatan tentunya.Â