Apabila sudah memastikan beberapa hal diatas, selanjutnya silahkan datang ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal persidangan untuk mengambil barang bukti yang disita ketika penyidikan dan membayar denda tilang.
Pembayaran denda tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 yang tertera di etilang.info dapat dilakukan melalui kantor pos, via transfer rekening bank atau langsung dibayarkan kepada petugas bank di kejaksaan sebelum mengambil barang bukti.
Perlu diketahui, sebelum jatuh tanggal persidangan, denda tilang yang tercantum dalam etilang.info adalah jumlah denda maksimal sesuai UU No. 22 Tahun 2009. Jadi jangan kaget apabila di hari persidangan jumlah denda tilang yang wajib dibayarkan kepada negara tidak sesuai di website etilang.info karena sudah berubah jadi denda minimal.
Setelah melakukan pembayaran denda tilang, barang bukti bisa diambil melalui pelayanan  tilang Kejaksaan Negeri dengan menyertakan fotokopi KTP dan menyerahkan surat tilang. Barang bukti yang disita oleh Polisi lalu lintas dalam penyidikan biasanya berupa STNK atau kendaraan yang digunakan saat melanggar lalu lintas.
Beberapa prosedur diatas adalah cara membayar tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri yang harus diperhatikan terlebih dahulu sebelum melakukan persidangan di pelayanan tilang Kejaksaan.Â
Penulis: Arwina, S.HÂ
(Certified Paralegal of Indonesian Sharia Advocates Association)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H