Mohon tunggu...
Arviyan Wisnu Wijanarko
Arviyan Wisnu Wijanarko Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum

Pelajar sepanjang hayat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebelum Buat Kontrak Kerja, Kamu Harus Tau Non-Competition Clause, Solusi atau Bumerang?

3 Oktober 2023   00:10 Diperbarui: 3 Oktober 2023   08:47 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lalu solusi apa yang harus dilakukan untuk memagari rahasia perusahaan baik yang bernilai ekonomis atau tidak agar tidak bocor?

Dalam hal ini, perusahaan harus bersifat pro-aktif dalam mencari tahu para mantan karyawannya untuk hanya sekedar mencari tahu terkait kebocoran rahasia perusahaannya.

Sebelum jauh ke sana, hendaknya langkah preventif yang dilakukan perusahaan harus sesuai dengan Undang-Undang Rahasia Dagang, alangkah baiknya rahasia tersebut untuk memenuhi unsur bahwa informasi tersebut sifatnya rahasia, memiliki nilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya melelui upaya yang patut. Langkah yang patut ditandai dengan sistem perlindungan rahasia yang baik.

Selain itu ditekankan pada kontrak kerja bahwa kebocoran rahasia perusahaan akan berdampak pada ranah hukum normatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun