Mohon tunggu...
Arviyan Wisnu Wijanarko
Arviyan Wisnu Wijanarko Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum

Pelajar sepanjang hayat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebelum Buat Kontrak Kerja, Kamu Harus Tau Non-Competition Clause, Solusi atau Bumerang?

3 Oktober 2023   00:10 Diperbarui: 3 Oktober 2023   08:47 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam sebuah perusahaan, sering kali terdapat posisi – posisi tertentu yang diduduki oleh seseorang dan menyebabkan orang yang menempati posisi tersebut mengetahui seluk beluk perusahaan yang bernilai ekonomis.

Walaupun menduduki jabatan yang bisa dibilang strategis dan bisa mengetahui seluk beluk perusahaan, tetap saja perusahaan sering kali tidak bisa menangkal para pekerjanya untuk tetap setia di dalam perusahaannya, entah apapun alasannya.

Dalam sebuah kesempatan, untuk menangkal pegawai yang keluar dengan mambawa begitu banyak rahasia dan membocorkan rahasia tersebut kepada perusahaan pesaing, perusahaan memberikan syarat khusus untuk menempati jabatan tertentu tersebut agar apabila pegawai yang resign untuk tidak bekerja ataupun membuat perusahaan yang bergerak di bidang yang sama dalam waktu tertentu. Atau dikenal umum dengan istilah non-competition clause

Non-competition clause atau klausula tidak berkompetisi merupakan sebuah terminologi yang dikenal untuk membatasi seorang karyawan yang keluar dari sebuah perusahaan untuk tidak bekerja diperusahaan saingan ataupun membuat perusahaan saingan dari perusahaan sebelumnya untuk jangka waktu tertentu.

Kamus sakti hukum “Black Law Dictionary” mendefinisikan non-competition clause/ covenant a promise usually in a sale-of-business, partnership or employment contract, not to engage in the same type of business for a stated time in the same market as the buyer, partner or employer. 

Klausula ini tidak hanya terdapat pada perjanjian kerja, tetapi juga kemitraan bisnis. Walupun demikian pada umumnya ditemui dalam klausula perjanjian kerja.

Memang agaknya perjanjian ini kejam karena membatasi hak seseorang untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kompetensinya, oleh karena perjanjian ini kejam, kita lihat bagaimana pengaturan perundang-undangan menanggapinya.

Non-competition clause dibuat berdasarkan sebuah perjanjian kerja yang apabila ditelaah, dasar hukum perjanjian yang telah dibuat harus ditaati adalah KUHPerdata Pasal 1338 yang menganut asas pacta sunt servanda yang artinya segala perjanjian yang telah disepakati menjadi undang-undang bagi para pihak.

Syarat sahnya sebuah perjanjian, Pasal 1320 KUHPerdata harus memenuhi syarat subjektif (disepakati dan cakap hukum para pihak) dan objektif (hal tertentu dan kausa halal).

Perjanjian kerja yang menganut non-competition clause dapat memenuhi syarat subjektif namun terdapat diskusi menarik dalam ruang syarat objektifnya. Dalam ranah kausa halal berarti klusul – klausul yang ada dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku normatif, non-competition clause menjadi diskursus karena klausul ini nampak kejam membatasi hak seseorang dan memungkinkan melanggar syarat objektif.

Bahwa sejatinya memang non-competition clause melanggar hak dapat terlihat ketika dihadapkan dengan Undang – Undang Hak Asasi Manusia Pasal 38 ayat (2) di mana setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan yang disukainya, serta bertentangan juga dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan Pasal 31 yang memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada setiap tenaga kerja untuk memilh, mendapatkan dan pindah pekerjaan, yang apabila lebih lanjut, non-competition clause bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (2).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun