Mohon tunggu...
PMM Mitra Dosen Sangga Braja
PMM Mitra Dosen Sangga Braja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandemi Covid-19: Perubahan Perilaku Konsumen dalam Perspektif Islam

5 April 2021   09:32 Diperbarui: 5 April 2021   09:40 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah 1 tahun lebih berlalu semenjak pandemic Covid-19 mulai masuk di berbagai negara, termasuk salah satunya Indonesia. Dengan adanya pandemic Covid-19 ini, membuat banyak perubahan pada perilaku konsumen yang dipengaruhi oleh adanya aturan social distancing  yang diberlakukan bersamaan dengan munculnya New Normal yang telah diterapkan di Indonesia saat ini. Kehidupan New Normal yang diberlakukan di Indonesia yaitu dengan menghimbau seluruh masyarakat untuk stay at home dan work from home bagi para pekerja kantoran. 

Himbauan ini berdampak besar pada masyarakat karena menyebabkan berkurangnya aktivitas-aktivitas yang biasanya dilakukan di luar rumah. Sehingga lonjakan daya konsumsi masyarakat berupa barang dan makanan naik sangat drastis. Terutama sejak diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di awal-awal masuknya Covid-19 di Indonesia, masyarakat lebih memilih untuk belanja online melalui situs-situs terpercaya karena dianggap lebih praktis, aman, dan mudah. Bahkan saat ini pun kebanyakan para konsumen lebih memilih untuk take away atau delivery online melalui aplikasi seperti GrabFood dan Go-Food.

Bisa dilihat dari situasi tersebut, perubahan perilaku konsumen yang paling mencolok di masa pandemic ini yaitu masyarakat yang sangat boros dan berlebihan dalam mengonsumsi barang dan makanan. Dikarenakan saat berada di rumah, tentu saja masyarakat memiliki banyak waktu luang yang kemudian digunakan untuk membuka social medianya. Dari social media itulah, terdapat banyak iklan yang membuat masyarakat tergiur untuk memiliki barang tersebut saat melihatnya. 

Akibatnya mendorong masyarakat dalam keputusan pembelian karena keinginannya untuk memiliki / mengonsumsi barang yang diiklankan walaupun barang itu belum tentu dibutuhkan dan digunakan oleh konsumen. Padahal didalam Al-Quran dan Hadist terdapat penjelasan bahwa islam melarang umatnya hidup boros dan berlebihan dalam berbelanja.

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran Surah Al Isro' ayat 26-27 yang berbunyi "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan".

Dan dalam Surah Al Furqan ayat 67 yang berbunyi "Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian".

Hidup boros dan berlebih-lebihan dalam kehidupan sehari-harinya seperti berbelanja barang-barang yang tidak perlu dan hanya karena ingin memenuhi keinginannya saja merupakan sikap yang tercela dan sangat dilarang menurut syariat islam. 

Bahkan hal ini diperkuat di dalam Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 77 yang berbunyi "Katakanlah: "Hai Alhi Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulu (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus".

Oleh sebab itu, apapun alasannya akan lebih baik jika konsumen muslim (penganut agama Islam) dalam berbelanja dengan cara yang wajar, tidak berlebihan, dan menyesuaikan dengan kebutuhannya. Dengan adanya batasan-batasan itu, bertujuan untuk mengingatkan umat muslim bahwa kepemilikan harta yang mereka miliki bukanlah mutlak milik mereka semata-mata namun gunakan harta itu dengan sebaik-baiknya demi mengejar akhirat. Semoga kita semua selalu dalam lindungan dan bimbingan Allah SWT, untuk bisa mewujudkan kehidupan dengan baik dan seimbang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun