Apa itu Piperidin
Menurut Permekes No.3 tahun 2015 prekursor adalah zat atau bahan pemula yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika dan psikotropika, prekursor tersebut berguna untuk industri farmasi, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayan kesehatan.
Menurut peraturan Kepala Badan POM No. 40 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi, Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku atau penolong untuk keperluan proses produksi Industri Farmasi atau produk antara, produk ruahan dan produk jadi yangmengandung efedrin, pseudoefedrin, norefedrin atau fenilpropanolamin, ergotamin, ergometrin, atau potassium permanganat.
Jadi prekursor farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagi bahan baku atau penolong untuk keperluan proses produksi industri dan apabila disimpangkan dapat digunakan dalam memproses pembuatan narkotika dan psikotropika.
Secara resmi terdapat 23 jenis prekursor yang diawasi oleh pemerintah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2010, 23 jenis prekursor tersebut dikategorikan dalam 2 kelompok yaitu tabel 1 dan tabel 2. Berikut adalah golongan dan jenis prekursor yang diawasi oleh pemerintah Indonesia terdapat salah satunya adalah piperidin.
Prekursor PIPERIDINRumus Molekul : C5H11N
Massa Molekul : 85,15 Dalton
1. PENANDA PRODUK
NOMOR REGISTER CAS
:
110-89-4
NOMOR HS