Mohon tunggu...
Arvhi Mega Utami
Arvhi Mega Utami Mohon Tunggu... Lainnya - Undergraduate Political Science Student

sub specie aeternitatis | particular interest in public policy, political marketing, philosophy, and human rights

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Pemenuhan Hak Anak di Indonesia

10 April 2022   11:15 Diperbarui: 10 April 2022   18:52 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesadaran akan pentingnya hak anak menjadi titik berangkat dari pembentukkan aturan universal dimana dibangun oleh negara-negara yang terlibat dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai kesepakatan internasional. Konvensi Hak Anak disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989. Pada Januari 1990, Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut tergabung dalam menandatangani Konvensi Hak Anak yang kemudian menjadikannya aturan hukum melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak, banyak pencapaian dan kemajuan yang telah diperoleh. Namun begitu, hal tersebut tidak menjadi barometer untuk berhenti. Masih banyak hal yang patut diperjuangkan agar hak dan perlindungan anak di Indonesia ditegakkan.  Indonesia mengatur hak anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dua basis utama, yakni Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang diamandemen sebanyak dua kali melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Konvensi Hak Anak mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial serta kultural anak-anak karena anak memiliki hak aktif dan bukan sebagai objek yang pasif.  Selain itu, perlindungan hak anak dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa anak memiliki kodrat yang rentan, tergantung, serta memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus. 

Dibutuhkan penanganan dan perlindungan istimewa melalui poin-poin yang telah diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Anak pasal 1 angka 12 dan 19, dijelaskan bahwa Hak Anak merupakan komponen dari Hak Asasi Manusia dan mempunyai ikatan erat dengan lima pilar yang menjadi penyelenggara atas pemenuhan hak anak, yakni orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan negara. Hal tersebut juga meliputi kewajiban penjaminan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 atas perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal berdasarkan martabat kemanusiaan yang sesuai dengan harkatnya. Maka dari itu, lima pilar tersebut bergantung satu sama lain untuk memenuhi secara maksimal hak-hak anak di Indonesia. Negara sebagai peserta konvensi memiliki kewajiban untuk menjalankan aturan serta kebijakan melaui program serta tata laksana pemerintahannya karena Konvensi Hak Anak adalah penjanjian yang mengikat dan negara wajib memenuhi serangkaian kesepakatan yang telah dibuat. 

Walaupun aturan telah disusun dalam undang-undang, implementasi atas hak anak masih belum terlaksana dengan baik. Kompleksitas permasalahan atas perlindungan hak anak semakin meningkat dengan tidak dibersamai dengan solusi yang tepat. Pelanggaran hak anak seperti eksploitasi anak, kekerasan seksual terhadap anak, bahkan jual-beli anak masih kerap ditemukan sebagai bentuk kelalaian terhadap perlindungan anak. Masalah penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) juga banyak terjadi. Kasus anak-anak dihadapi dengan proses persidangan sampai masuk penjara dan tidak dapat melanjutkan studinya, pencampuran ruang tahanan dengan nara pidana dewasa juga tidak cukup representatif untuk anak-anak, label buruk kerap diperoleh mereka sebagai "anak nakal". Perlindungan khusus seharusnya mendampingi anak dalam situasi darurat saat dihadapkan dengan hukum.

Jaminan hukum perlu dipertegas oleh pemerintah sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki andil besar dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia. Upaya pencegahan kasus kekerasan dan pelanggaran terhadap anak perlu diatasi dengan cara kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan masih banyak lagi. Di era digital, sosialisasi dapat lebih mudah dilakukan melalui media sosial yang jangkauannya lebih luas dan efesien. Memperluas jaringan perlindungan terhadap anak melalui lembaga, instansi, serta organisasi terkait juga dapat membantu upaya melindungi hak anak.

Daftar Pustaka

Fitriani, R. 2016. Peran Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Aceh: Jurnal Huum Samudra Keadilan Vol 11, No.2

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. 2020. Indonesia Setelah 30 Tahun Meratifikasi Konvensi Hak Anak https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2970/indonesia-setelah-30-tahun-meratifikasi-konvensi-hak-anak

Lestari, R. 2017. Implementasi Konvensi Internasional tentang Hak Anak di Indonesia (Studi Kasus: Pelanggaran terhadap Hak Anak di Provinsi Kepulauan Riau 2010-2015). Pekanbaru: JOM FISIP Vol 4, No.2

Riza, D. Arliman, L. 2018. Peran Pemerintah Daerah di dalam Melindungi Hak Anak di Indonesia. Padang: Masalah-Masalah Hukum Jilid 47 No.1

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun