Mohon tunggu...
Arva zada
Arva zada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahkamah Agung Kabulkan Syarat Umur Pemilihan Kepala Daerah, Apakah Ini Melancarkan Politik Nepotisme

6 Juni 2024   17:16 Diperbarui: 6 Juni 2024   17:16 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 membawa konsekuensi terkait siapa bakal calon kepala daerah yang bisa mendaftarkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. Putusan MA yang baru saja diketok itu mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah.
yang awalnya KPU mengatur bahwa usia kandidat calon kepala daerah dihitung di saat mendaftar tetapi mahkamah agung merubah peraturan tersebut menjadi usia kandidat calon kepala daerah di hitung saat pelantikan.
ini juga menimbulkan kekhawatiran publik tentang semakin kuatnya dinasti politik di indonesia,karena keluarga presiden sudah hampir semua memasuki ke dunia politik,proses demokrasi di Indonesia justru memberikan kesempatan kepada orang-orang tertentu untuk menguasai panggung politik serta semua kekuatan antarpartai justru satu suara mendukung jika tergabung pada satu koalisi. Pemilih hanya dapat menggantungkan nasib kepada parpol tanpa bisa menyuarakan calon yang akan mereka dorong. Untuk itu, hal ini bertentangan dengan pembangunan demokrasi yang egaliter bebas dan setara

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun