Perundingan ini menuai jalan buntu ketika pihak Belanda membatalka Draft Jakarta secara sepihak dengan alasan isi draft tersebut tidak memuat seluruh keinginan bangsa Belanda. Secara umum draft ini berisi kesepakatan anatar Indonesia dan Belanda atas pengakuan Belanda secara de facto terhadap kemerdekaan Indonesia untuk wilayah Jawa dan Sumatera yang ditandatangani pada 27 maret 1946.
Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan yang besar bagi pihak Indonesia atas ketidak-konsisten-an Belanda yang masih bersikukuh untuk tidak akan mengakui kedaulatan Indonesia. Rumitnya jalan perundingan ini serta kekecewaan yang dialami oleh pihak Indonesia, akhirnya perundingan ini dibatalkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H