Mohon tunggu...
Sheila Madjid
Sheila Madjid Mohon Tunggu... -

Hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Praperadilan Budi Gunawan Dikabulkan, Ini Syaratnya!

22 Januari 2015   00:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:39 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Praperadilan terhadap KPK yang ditengarai telah menabrak aturan hukum positif atau hukum yang berlaku di Indonesia ini. Jadi bukan 2 (dua) alat bukti atau lebih, dimana satu diantaranya diduga malah diantar oleh mantan Kabareskrim ke KPK dengan tujuan "menjegal" Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. Memang informasi terakurat yang di tubuh "top level' terdapat faksi atau kelompok 4, atau The Group of 4 Police General yang tidak menghendaki BG jadi Kapolri. Mereka berbintang 3 kesemuanya, yang berharap salah satunya dapat menjadi TB1 menggantikan "jenderal namratus" saat Jenderal "600" pensiun Oktober 2015.

Diluar kelompok itu, BG ternyata bintang 3 yang independen, dimana menganggap sejawatnya merupakan teman biasa. Ia justru sangat dekat dengan bawahannya di Lemdiklat, BW adalah salah satu loyalisnya yang kini menjadi Kabareskrim. Ternyata BG sendiri juga sangat dekat dengan Jokowi, sedekat hubungannya dengan keluarga Megawati. Jadi, adagium bahwa BG titipan Megawati tidak sepenuhnya benar, karena Jokowi-JK juga sangat menghendakinya. Malah JK juga menitip kepada BG setelah diambil sumpahnya sebagai kapolri agar Irjen Syarifudin, mantan ajudan JK, cepat untuk di "bintang 3" kan, hal yang sudah disetujui BG.

Jadi, nampaknya kini akan banyak serangan balik ke KPK, khususnya ke Abraham Samad (AB) dan Bambang Widjojanto (BW). Namun serangan balik ini akan memperlemah posisi Polri dimata rakyat. Cap institusi kotor akan justru makin melekat kepada Polri sepanjang hayat.

Sebagai pemerhati hukum, saya pribadi mendukung lembaga antirasuah KPK. Tetapi hati nurani ini cukup bergejolak ketka KPK dengan seenaknya bermain politik menetapkan BG sebagai tersangka, saat yang bersangkutan dicalonkan kepada DPR RI, sungguh perbuatan nekat dan tidak elok dihati. Secara moral pimpinan KPK justru memperkeruh politik dalam negeri, dan sepertinya KPK telah menabuh genderang perang dengan Polri.

Praperadilan

Tujuan dari pra peradilan adalah tindakan semena mena aparat hukum, seperti laporan kita tidak diindahkan polisi, salah tangkap oleh polisi dan sejenisnya. Bagaimana dengan gugatan pra peradilan mabes polri kepada KPK ?, apakah akan dikabulkan ? ini kakulasinya.

Pertama, secara syarat hukum (legal formal), KPK telah mengantongi 2 alat bukti atau lebih, artinya poin ini sudah tidak akan bisa digugat secara aturan pra peradilan,

Kedua, KPK dituduh melanggar hukum acara, KUHAP, dimana tersangka BG belum pernah diperiksa sama sekali, juga saksi-saksinya, meski kaim KPK sudah menyidik perkara "suap" yang terjadi 2004 itu sejak Juni 2014. Poin ini juga tidak akan dikabulkan hakim tunggal yang akan menyidangkan pra peradilan,

Jadi apa dong, sesuatu yang bisa dijadikan alasan BG agar pra peradilannya terkabul ? syaratnya mudah saja sebenarnya. Hakim diminta melihat siapa saja pimpinan KPK yang harus menandatangani penetapan seseorang dijadikan tersangka. Apabila hanya 2 (dua) AS dan BW maka sesuai aturan UU penetapan itu akan dianggap hakim cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum, karena syarat UU harus 5 (lima) pimpinan yaitu ketua dan wakil ketua yang tandatangan di surat penetapan tersangka oleh lembaga KPK, 4 (empat) pimpinan saja, minus Busyro Mukodas saja tidak cukup apalagi hanya 2 orang !

Secara sederhana mudah saja mementahkan status tersangka KPK, karena AS dan BW kemungkinan telah gegabah dan teledor bertindak, benarkah demikian ? kita lihat saja putusan hakim di gugatan praperadilan.

Salam keadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun