Bersamaan dengan perkembangan globalisasi, praktik keuangan Islam juga mendunia dan memperoleh tanggapan yang baik di berbagai kawasan, baik di Asia, Afrika, Australia, Eropa, Amerika, dan lain-lain. Perbankan Islam sebagai salah satu industri yang paling terkenal dalam keuangan Islam, dimana asetnya mencapai US$882 billion atau setara dengan 11.466 trilyun. Malaysia merupakan negara yang memiliki kecepatan dalam mengembangkan industri tersebut, dimana total pangsa pasar telah mencapai sekitar 26% dari keseluruhan aset perbankan nasional.
Dilihat dari kemunculan praktik keuangan islam di pangsa pasar dan perkembangannya yang begitu pesat, IFI (islamic financial institutions) membutuhkan sistem tata kelola  Islam yang baik dan efisien, dimana sistem tersebut dapat menjamin tercapainya tujuan-tujuan perusahaan. Sistem tata kelola islam yang baik dan efisien yaitu transparansi, independensi, kompetensi. Dalam sistem tata kelola lembaga keuangan islam, pendekatan yang dimiliki berbeda dengan sistem tata kelola perbankan pada umumnya. Hal ini disebabkan lembaga keuangan islam harus memastikan teralisasinya prinsip-prinsip syari'ah pada seluruh produk, instrumen, operasi, praktik dan manajemen.
Lembaga keuangan islam memiliki risiko yang tinggi dalam pengelolaan bisnisnya, sehingga juga memiliki tuntutan keuntungan yang tinggi. Maka dari itu, diperlukannya tata kelola perusahaan yang baik. Tata kelola perusahaan diakui sebagai salah satu faktor paling penting yang mengarah pada pemutusan deposan. Tujuan penerapan tata kelola perusahaan yang baik adalah untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Tata kelola perusahaan harus dimaksimalkan agar dapat menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap seluruh pihak yang berkepentingan dengan perusahaan (Minarni, 2013:30).
Konsep corporate governance diusulkan agar tercapainya pengelolaan perusahaan yang lebih transparan bagi para pemangku kepentingan. Sistem corporate governance memberikan proteksi efektif bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan, sehingga mereka akan yakin memperoleh imbal hasil atas investasinya. Implementasi good corporate governance dalam suatu perusahaan dapat dilihat melalui pelaporan keuangan yang mencerminkan kinerja perusahaan tersebut.
AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) memiliki gagasan menerbitkan tujuh standar tata kelola yaitu dewan pengawas syariah, tinjauan syariah, tinjauan syariah internal, komite audit dan tata kelola, independensi dewan syariah, pernyataan tentang prinsip-prinsip tata kelola untuk IFI, serta tanggung jawab sosial perusahaan.
Menurut Isra, shariah governance memiliki keselarasan dengan konsep hisbah dalam sejarah masyarakat muslim klasik, dimana sebagai lembaga khusus yang mengawasi implementasi syari'ah di pasar-pasar muslim klasik. Dengan demikian, sistem tata kelola islam merupakan sistem tata kelola yang hanya ada pada lembaga keuangan islam. Salah satu komponen penting dari sistem tersebut adalah eksistensi dewan syari'ah sebagai bagian struktur organisasi perusahaan.
Adapun penelitian yang berjudul The State of Islamic Governance in Islamic Financial Institutions: Islamic Governance Index (Zulkifli Hasan and Mehmet Asutay (2019)) mengevaluasi bagaimana keadaan tata kelola perusahaan Islam di lembaga keuangan dengan memperkenalkan indeks tata kelola perusahaan islam unik yang mengklasifikasikan dan memberi peringkat lembaga keuangan islam ke dalam lima kategori, yaitu praktk yang belum berkembang, praktik yang baru mulai, praktik yang ditingkatkan, praktik baik dan praktik terbaik. Survey dilakukan di Malaysia, Bahrain, UEA, Qatar, Kuwait, Arab Saudi, dan Inggris.
Setiap negara memiliki praktik tata kelola perusahaan islam yang berbeda dan beragam. Praktik tata kelola islam secara totalitas masih dalam tahap perkembangan dan perlunya perhatian dari dewan pengawasan dan tata kelola internal.
Keadaan praktik tata kelola perusahaan islam tergantung pada sikap manajemen lembaga keuangan islam, khususnya dewan syariah. Komitmen penuh dari manajemen lembaga keuangan islam terhadap aspek kepatuhan syariah adalah salah satu faktor agar praktik tata kelola perusahaan Islam menjadi lebih baik. Kerangka regulasi yang komprehensif adalah salah satu faktor mempengaruhi tingkat praktik tata kelola perusahaan islam secara signifikan. Regulasi yang disusun dengan baik telah berkontribusi pada pengembangan sistem tata kelola perusahaan islam yang lebih baik.
Maka, otoritas pengatur harus mengambil gagasan dalam menetapkan standar tata kelola perusahaan islam dan lembaga keuangan islam memulai upaya untuk memiliki peraturan yang disusun dengan baik. Praktik tata kelola perusahaan islam yang baik akan meningkatkan potensi peran keuangan Islam dalam berkontribusi terhadap reformasi perusahaan.
Oleh : Arum Cahaya Sari