Mohon tunggu...
arumpramudita
arumpramudita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Media sosial dan profesionalisme: etika profesi dan sanksi hukum bagi penyebar hoaks

29 November 2024   20:24 Diperbarui: 29 November 2024   20:22 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak

Media sosial sering disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, yang melanggar etika profesi dan dapat berujung pada sanksi hukum. Artikel ini membahas tanggung jawab profesional dalam penggunaan media sosial, regulasi terkait, seperti UU ITE dan KUHP, serta langkah preventif seperti verifikasi informasi dan literasi digital. Dengan integritas dan kehati-hatian, para profesional dapat menjaga kepercayaan publik dan mendorong ekosistem informasi yang sehat.

Kata Kunci: Media sosial, hoaks, etika profesi, sanksi hukum, literasi digital, UU ITE, profesionalisme.

Pendahuluan

Media sosial kini menjadi bagian penting dalam kehidupan modern, memberikan manfaat seperti komunikasi yang mudah dan peluang bisnis. Namun, penyebaran hoaks menjadi tantangan besar yang dapat merugikan individu, mencoreng reputasi profesional, dan melanggar prinsip etika profesi. Hoaks juga memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia.

Penting bagi profesional untuk memahami hubungan media sosial, etika profesi, dan aspek hukum dalam penyebaran informasi. Artikel ini membahas etika profesi dalam bermedia sosial, sanksi hukum bagi penyebar hoaks, serta langkah pencegahan, guna meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Metode Penelitian

Penelitian kualitatif ini menggunakan kajian literatur dengan data dari jurnal, buku, peraturan, dan artikel terkait. Prosesnya meliputi identifikasi sumber terpercaya, analisis isi tentang etika profesi dan hukum, serta pengelompokan data berdasarkan tema utama: etika profesi, sanksi hukum, dan pencegahan hoaks.

Hasil Penelitian

1. Penyebaran Hoaks

Hoaks berdampak negatif pada kepercayaan publik dan memicu konflik sosial. Kurangnya literasi digital dan verifikasi informasi menjadi faktor utama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun